Makassar (ANTARA) - Pelayanan Kantor Samsat Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan dihentikan sementara mulai 16 - 18 Desember 2020 untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, menyusul adanya surat edaran Sekprov Sulsel perihal pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19.

"Penutupan sementara ini untuk pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19, karena telah menerima surat dari Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan untuk tutup selama tiga hari," kata Kepala UPTD Samsat Bone Andi Ibrahim Backtiar saat dikonfirmasi dari Makasar, Rabu.

Dia mengatakan, penutupan ini serentak dilakukan di 25 UPTD di 24 kabupaten/kota di Sulsel termasuk di Kabupaten Bone. Alasan penutupan ini, karena adanya klaster penyebaran COVID-19 di unit UPTD di Kota Makassar yang dikhawatirkan juga terjadi di UPTD lainnya.

Setelah nonaktif selama tiga hari, lanjut dia, pelayanan perpajakan ini akan kembali dibuka pada 19 Desember 2020 pada pukul 08.00 hingga 17.00 WITA.

Sementara untuk mengantisipasi meludaknya peserta wajib pajak setelah penutupan dan jelang akhir tahun, Ibrahim mengatakan, pihak Samsat Bone akan mengatur antrean peserta dengan cara memberlakukan shift atau pergantian tugas.

Karena itu, apabila pelayanan dibuka pada akhir pekan nanti, maka akan memakai sistem shift, supaya antrean tidak panjang dan semuanya mematuhi protokol kesehatan.

Selain itu, Andi Ibrahim juga meminta masyarakat wajib pajak agar tidak perlu khawatir terhadap denda pajak kendaraannya dengan adanya penutupan ini, sebab, Gubernur Sulsel telah mengeluarkan sebuah kebijakan pembebasan denda pajak kendaraan tahun ini hingga 23 Desember 2020.

"Jadi 23 Desember terakhir kita penghapusan denda, karena itu masyarakat yang ingin membayar pajak kena denda itu segera ke UPTD," kata Ibrahim. Pelayan Kantor Samsat Kabupaten Bone, Sulsel. ANTARA/HO-Humas Samsat Bone

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024