Jakarta (ANTARA) - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio, menyiapkan program bertajuk Book Now Travel Later sebagai upaya mendorong pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.
“Kami telah menyusun dan menyiapkan program Book Now Travel Later sebagai recovery plan bagi pelaku usaha pariwisata di Indonesia,” kata Wishnutama dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Wishnutama menambahkan bahwa melalui program ini diharapkan pelaku industri pariwisata bisa mendapatkan bantuan pembiayaan yang akan membantu cashflow mereka di berbagai usaha pariwisata.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mulai merencanakan liburan dan wisatanya dengan tetap ketat berpedoman dan menerapkan protokol kesehatan.
Wishnutama, secara khusus menyadari bahwa pergerakan masyarakat diyakini akan meningkat signifikan selama libur Nataru. Baik untuk liburan ataupun arus mudik dan juga arus balik.
Oleh karena itu, diperlukan kedisiplinan tinggi seluruh pihak dalam menjalankan protokol kesehatan dengan ketat agar masyarakat dapat beraktivitas namun tetap aman dari COVID-19.
"Walaupun hal tersebut berdampak baik terhadap sektor pariwisata dan mendatangkan dampak berganda, tetapi saya mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha wisata harus betul-betul disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan rasa kepedulian dan tanggung jawab yang tinggi," kata Wishnutama Kusubandio.
Wishnutama berharap wisatawan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Begitu juga dengan pelaku parekraf untuk menjalankan protokol CHSE dengan sungguh-sungguh.
“Untuk para pelaku usaha pariwisata, jalankan protokol kesehatan CHSE dengan sungguh-sungguh, demi mencegah risiko penyebaran COVID-19. Untuk yang akan berlibur lakukanlah perjalanan yang bertanggung jawab. Tes mandiri terlebih dahulu, baik melalui rapid antigen ataupun PCR SWAB, demi melindungi diri kita, dan juga orang lain,” ujar Wishnutama.
Sebelumnya, Gugus Tugas COVID-19 dalam surat edarannya meminta masyarakat untuk patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan selama libur natal dan tahun baru. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, ketentuan itu berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
Dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 setidaknya tercatat tiga poin utama kewajiban bagi warga yang hendak bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan seperti wisatawan yang pergi ke pulau Bali dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
“Kami telah menyusun dan menyiapkan program Book Now Travel Later sebagai recovery plan bagi pelaku usaha pariwisata di Indonesia,” kata Wishnutama dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Wishnutama menambahkan bahwa melalui program ini diharapkan pelaku industri pariwisata bisa mendapatkan bantuan pembiayaan yang akan membantu cashflow mereka di berbagai usaha pariwisata.
Ia juga mengajak masyarakat untuk mulai merencanakan liburan dan wisatanya dengan tetap ketat berpedoman dan menerapkan protokol kesehatan.
Wishnutama, secara khusus menyadari bahwa pergerakan masyarakat diyakini akan meningkat signifikan selama libur Nataru. Baik untuk liburan ataupun arus mudik dan juga arus balik.
Oleh karena itu, diperlukan kedisiplinan tinggi seluruh pihak dalam menjalankan protokol kesehatan dengan ketat agar masyarakat dapat beraktivitas namun tetap aman dari COVID-19.
"Walaupun hal tersebut berdampak baik terhadap sektor pariwisata dan mendatangkan dampak berganda, tetapi saya mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha wisata harus betul-betul disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan rasa kepedulian dan tanggung jawab yang tinggi," kata Wishnutama Kusubandio.
Wishnutama berharap wisatawan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Begitu juga dengan pelaku parekraf untuk menjalankan protokol CHSE dengan sungguh-sungguh.
“Untuk para pelaku usaha pariwisata, jalankan protokol kesehatan CHSE dengan sungguh-sungguh, demi mencegah risiko penyebaran COVID-19. Untuk yang akan berlibur lakukanlah perjalanan yang bertanggung jawab. Tes mandiri terlebih dahulu, baik melalui rapid antigen ataupun PCR SWAB, demi melindungi diri kita, dan juga orang lain,” ujar Wishnutama.
Sebelumnya, Gugus Tugas COVID-19 dalam surat edarannya meminta masyarakat untuk patuh dan disiplin menjalankan protokol kesehatan selama libur natal dan tahun baru. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan, ketentuan itu berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021.
Dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 setidaknya tercatat tiga poin utama kewajiban bagi warga yang hendak bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.
Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan seperti wisatawan yang pergi ke pulau Bali dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.