Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barru, di Provinsi Sulawesi Selatan, tercacat telah menangani 130 kasus pelanggaran sepanjang pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di kabupaten setempat hingga usai rekapitulasi penghitungan suara.

"Dari jumlah kasus itu ada delapan kasus netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah direkomendasikan ke KSN, tiga kasus penyelenggara baik itu KPU, KPPS dan sekertariat PPK dilaporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ungkap Ketua Bawaslu Barru Muhammad Nur Alim saat dihubungi, Rabu. 

Ia menuturkan, pihaknya telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu tersebut sejak awal dimulai tahapan hingga selesai, dari netralitas ASN pelanggaran kode etik, hingga pidana pemilu.
 
Namun demikian, seiring mendekati pemilihan memasuki masa kampanye, pelanggaran paling banyak adalah penetapan Alat Peraga Kampanye atau APK. Paling dominan adalaha penetapan APK tidak sesuai tempatnya.

Sedangkan untuk dugaan pidana Pemilu, pria akran disapa Alim ini menyebutkan, terdapat empat kasus yang sudah ditingkatkan ke penyidikan. Bahkan sudah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Barru.

"Inkrah (tetap) itu ada dua, semua pengrusakan APK. Ada yang divonis empat bulan dan dua bulan kurungan penjara," beber dia. 

Mengenai dengan pidana pemilu lainnya, seperti bagi-bagi sembako diduga dilakukan salah satu pendukung pasangan calon, kata dia,  telah dihentikan sebelum hari tenang. Tetapi, saat ini masih ada satu kasus dugaan politik uang sedeng ditangani. Perbuatan tersebut terjadi pada masa tenang.

Sayangnya papar Alim, yang bersangkutan menghilang, tapi kasusnya belum dihentikan, karena masa kadaluarsanya belum habis.

"Satu kasus sementara berjalan penyidikan. Nanti 14 hari kemudian dibahas di Gakkumdu dan itu sudah terpenuhi. Kasus ini naik ke tingkat tiga yakni ranah penyelidikan kepolisian. Masa kadaluarsa kasusnya nanti pada 5 Januari tahun depan," katanya.  

Setelah bukti-bukti terduga pelaku politik uang, terpenuhi, dan ketika ingin diminta keterangan, oknumnya malah menghilang. Cela ini selalu dipakai oknum tertentu ketika ketahuan main politik uang. Tapi oknumnya kini masuk daftar pencarian orang atau buron," ucapnya menjelaskan.


 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024