Mamuju (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat akan menindak tegas warga yang berkerumun pada malam pergantian tahun.

"Kami akan menertibkan dan menindak tegas jika ada warga yang berkerumun pada malam pergantian tahun," tegas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan, saat dihubungi di Mamuju, Rabu.

"Langkah itu dilakukan sebagai tidak lanjut Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021," tambahnya.

Polda Sulbar lanjut Syamsu Ridwan, akan memantau aktivitas masyarakat pada saat malam pergantian tahun dan jika ada kegiatan yang dilakukan masyarakat dengan melibatkan banyak orang, maka akan dibubarkan.

Ia menyampaikan agar masyarakat merayakan mala pergantian tahun dengan tidak melakukan arak-arakan, pesta dan kegiatan lainnya yang berpotensi mengundang banyak orang.

Polisi tambahnya, akan mengambil langkah tegas jika ditemukan adanya pelanggaran atas Maklumat Kapolri tersebut.

"Kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Terkait pembatasan jam operasional tempat hiburan malam (THM), Kabid Humas Polda Sulbar tersbeut menyatakan bahwa hal itu tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Sementara itu, Kapolresta Mamuju Komisaris Besar Polisi Minarto mengeluarkan edaran terkait pembatasan jam operasional THM pada malam pergantian tahun dan.

Dalam surat edaran Nomor B/97/XII/2020/Polresta Mamuju itu, memberikan batas operasional seluruh THM termasuk warung kopi dan kafe pada malam pergantian tahun hingga pukul 23. 00 WITA.

Kapolresta Mamuju juga menyampaikan tidak akan mengeluarkan izin kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa dan akan melakukan penertiban serta tindakan kepolisian terhadap pengelola usaha kecil menengah yang tidak mematuhi protokol kesehatan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sanksi atas pelanggaran itu dapat diancam pidana. Jadi, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat kegiatan yang dapat mengundang kerumunan serta tidak melakukan kegiatan berkumpul di THM, warkop dan kafe melebihi batas waktu yang sudah ditetntukan," tegas Minarto.

Pewarta : Amirullah
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024