Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar, melalui Pejabat Wali Kota, Rudy Djamaluddin akhirnya memperpanjang pembatasan jam malam melalui Surat Edarannya dimulai 4-11 Januari 2021 sebagai upaya menekan laju peningkatan kasus baru Coronavirus Disease (COVID-19).

"Hal ini untuk menjadi perhatian bahwa melanggar Surat Edaran ini bisa diberi sanksi administrasi maupun pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Rudy, di Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu.

Surat edaran yang baru tersebut bernomor 003.002/01/S.Edar/Kesbangpol/I/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Pada Masa COVID-19 di Kota Makasar. Rudy beralasan, perpanjangan surat edaran itu sejalan dengan Peraturan Wali Kota Makassar nomor 51 tahun 2020 terkait penerapan disiplin dan hukum protokol kesehatan COVID-19.

Isi Surat Edaran yang dikeluarkan, sama dengan Surat Edaran sebelumnya, diberlakukan 24 Desember 2020-3 Januari 2021. Sebagai upaya penpencegahan dan pengendalian COVID-19, yang meningkat akhir-akhir ini, maka Pemkot Makassar menginstruksikan hal sebagai berikut.

Menutup sementara tempat-tempat fasilitas umum, seperti Pantai Losari, Lego-Lego, Kanrerong, Kawasan Center Poin of Indonesia, Pantai Tanjung Bayang, Pantai Merdeka, Akkarena, Pantai Barombong dan lain-lain mulai tanggal 4-11 Januari 2021.

Selanjutnya, operasional mal, cafe, restoran, rumah makan, Warung Kopi, hanya diizinkan buka sampai h pukul 19:00 Wita.

Para camat dan lurah selaku ketua Satgas agar tidak mengeluarkan izin keramaian, serta melakukan pemetaan potensi keramaian di daerah masing-masing.

Untuk Satgas Covid-19 melaksanakan pemantauan terhadap penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Makassar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Tim Epidemiologi COVID-19 Makassar dari Universitas Hasanuddin, Ansariadi saat memberikan keterangan pers di Baruga Angin Mamiri, Rumah Jabatan Wali Kota Makassar telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Makassar agar menambah pembatasan jam malam selama sepekan

Sebab, penerapan pembatasan jam malam berakhir hari ini 3 Januari 2021. Penerapan pembatasan jam malam yang selama ini berjalan, kata dia, dinilai efektif. Ia mengatakan belajar dari pengalaman, potensi akan terjadinya peningkatan kasus karena adanya libur panjang Natal dan Tahun Baru, bisa saja terjadi.

"Rata-rata kasus ditemukan sebanyak 300 per hari. Ini berdasarkan hasil testing pemeriksaan tes usap. Bila diakumulasi jumlah kasus per pekan bisa mencapai diangkat dua ribuan, " kata dia.

Kalau melihat kondisi DKI Jakarta, pemerintah setempat tetap melanjutkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan laju penularan, maka di Makassar, lanjut dia, justru hanya melakukan pembatasan-pembatasan berskala kecil dengan menerapkan jam malam.

"Penerapan jam malam kami menggangap cukup efektif, karena bisa mengurangi kerumunan orang. Namun demikian tetap kita evaluasi bagaimana efeknya nanti kedepan" tambahnya.

Berdasarkan data Gugus Tugas perkembangan info harian situasi COVID-19 per tanggal 3 Januari 2020, tercatat pasien terkonfirmasi positif sebayak 595 kasus baru dengan jumlah spesimen yang diperiksa sebanyak 3.660 sampel dengan Angka Reproduksi (Rt) 1,07.

Dari data kejadian pada 21 Kabupaten Kota di Sulsel terpantau dihari ke-290, jumlah pasien baru masih di dominasi Kota Makassar sebanyak 376 kasus disusul Kabupaten Gowa 50 kasus Kabupaten Sinjai 36 kasus, Pangkep 29 kasus, Kota Palopo 27 kasus, Kabupaten Soppeng 19 kasus dan Maros 18 kasus. Selebihnya dibawah 10 kasus. Total secara akumulasi sebanyak 32.782 pasien.

Untuk pasien sembuh juga ikut bertambah 664 pasien, dengan jumlah akumulasi sebanyak 28.812 pasien. Pasien meninggal dunia bertambah enam orang, dengan total akumulasi berjumlah 607 orang pasien.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024