Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan mengembalikan dana hibah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk hotel dan restoran yang terdampak COVID-19 pada 2020.

"Kemenperekraf telah mengucurkan anggaran bagi pelaku usaha hotel dan restoran yang terdampak COVID-19, hanya saja dana hibah tersebut tidak cair hingga 2020 berakhir," kata Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar Andi Rahmat Mappatoba di Makassar, Senin.

Dia mengatakan dana hibah dari Kemenparekraf itu masih berada di kas daerah. Namun sesuai petunjuk teknis (Juknis) memang harus dikembalikan ke Kemenparekraf.

Kendati demikian, lanjut dia, pihak Pemkot Makassar masih berupaya agar dana tersebut bisa digunakan kembali.

“Itu anggarannya 50 persen (Rp24,4 miliar) sekarang masih ada di kas, nanti setelah itu terealisasi baru bisa diajukan lagi yang 50 persennya,” kata Andi Rahmat.

Karena itu, lanjut dia, pemkot melalui Dinas Pariwisata masih memiliki upaya dan langkah-langkah untuk membantu pelaku industri di Makassar.

Mengenai tidak cairnya dana Kemenperekraf tersebut, diakuinya, karena sejumlah kendala yang dialami pemerintah sehingga dana hibah itu tidak digunakan, salah satunya karena administrasi lambat.

Dia mengatakan proses administrasi yang lambat, mungkin karena waktu yang sangat mepet, sehingga dari hasil rapat dengan Dinas Pariwisata disepakati untuk mengajukan kembali ke Kemenparekraf agar anggaran itu bisa dialokasikan kembali untuk anggaran 2021.

“Jadi bisa begitu, tetapi kemungkinan akan ada juknis baru lagi dari Kemenparekraf,” ujarnya.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024