Makassar (ANTARA News) - Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DRTB) Kota Makassar menargetkan pendapatan dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan pada 2011 sebanyak Rp21 miliar.
"Di tahun 2011 ini kami menargetkan pendapatan asli daerah dari retribusi pemohon IMB sebanyak Rp21 miliar," ujar Kepala Bidang Perizinan Dinas Tata Ruang dan Bangunan kota Makassar, Irwan Adnan, di Makassar, Selasa.
Ia mengharapkan kepada setiap pemohon IMB agar melakukan pembayaran retribusi IMB pada loket bank yang telah ditentukan.
Selain itu juga perhitungan nilai retribusi menggunakan komputerisasi yang dilakukan guna mendapatkan nilai indeks.
"Pada perhitungan nilai inilah menentukan berapa besar retribusi yang mesti dibayarkan pemohon. Dalam hitungan itu dilihat dari luas lahan, peruntukan lahan, tipe bangunanan berlantai atau tidak, tipe rumah tinggal, ruko dan bangunan lainnya," katanya.
Ia menuturkan, pada DTRB hanya ada pembayaran retribusi IMB itupun sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2004 tentang retribusi IMB dan Peraturan Walikota (Perwali) no 12 tahun 2008 tentang persoalan harga indeks.
Selain itu, izin peruntukan lahan yang merupakan bahagian dari pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak dibebankan biaya sepersen pun.
Peruntukan lahan ini merupakan salah satu bagian untuk mendapatkan IMB. Sebelum proses pembangunan atau mendapatkan izin, pihak DTRB ingin mengetahui peruntukan lahannya.
"Pihak DTRB terlebih dahulu mengkaji peruntukan lahan suatu bangunan, apakah memungkinkan mendapat izin atau tidak. Dan kalau memang peruntukan lahan memenuhi syarat tentu akan diproses izinnya," katanya.(T.KR-MH/A033)
"Di tahun 2011 ini kami menargetkan pendapatan asli daerah dari retribusi pemohon IMB sebanyak Rp21 miliar," ujar Kepala Bidang Perizinan Dinas Tata Ruang dan Bangunan kota Makassar, Irwan Adnan, di Makassar, Selasa.
Ia mengharapkan kepada setiap pemohon IMB agar melakukan pembayaran retribusi IMB pada loket bank yang telah ditentukan.
Selain itu juga perhitungan nilai retribusi menggunakan komputerisasi yang dilakukan guna mendapatkan nilai indeks.
"Pada perhitungan nilai inilah menentukan berapa besar retribusi yang mesti dibayarkan pemohon. Dalam hitungan itu dilihat dari luas lahan, peruntukan lahan, tipe bangunanan berlantai atau tidak, tipe rumah tinggal, ruko dan bangunan lainnya," katanya.
Ia menuturkan, pada DTRB hanya ada pembayaran retribusi IMB itupun sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2004 tentang retribusi IMB dan Peraturan Walikota (Perwali) no 12 tahun 2008 tentang persoalan harga indeks.
Selain itu, izin peruntukan lahan yang merupakan bahagian dari pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak dibebankan biaya sepersen pun.
Peruntukan lahan ini merupakan salah satu bagian untuk mendapatkan IMB. Sebelum proses pembangunan atau mendapatkan izin, pihak DTRB ingin mengetahui peruntukan lahannya.
"Pihak DTRB terlebih dahulu mengkaji peruntukan lahan suatu bangunan, apakah memungkinkan mendapat izin atau tidak. Dan kalau memang peruntukan lahan memenuhi syarat tentu akan diproses izinnya," katanya.(T.KR-MH/A033)