Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) mengamankan Kapal Layar Motor (KLM) yang mengangkut 800 bal pakaian bekas tanpa dokumen resmi.

Dirpolair Polda Sulselbar Kombes Pol Agus Sutikno didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hery Subiansauri di Makassar, Sabtu mengatakan penangkapan dengan Kapal Polisi (KP) Tekukur 643 ini karena disinyalir tidak memiliki dokumen resmi.

"KLM Berkat Doa Isna yang diamankan petugas dengan menggunakan KP Tekukur 643 di selat Selayar, Kabupaten Selayar, Sulsel ini karena disinyalir tidak memiliki dokumen resmi," katanya.

Menurut Agus, awalnya kapal yang mengangkut pakaian bekas tersebut berlayar dari Gudang Pasir Johor, Malaysia dengan tujuan Wanci, Provinsi Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pada saat kapal berlayar di perairan Makassar, tepatnya di selat Selayar dengan koordinat 05.45.946 LS dan 119.36.503 BT, polisi yang sedang berpatroli mendekati KLM dan meminta menunjukkan surat izin berlayar (SIB) beserta dokumen resmi lainnya.

Namun, nakhoda kapal, JB (31) tidak dapat menunjukkan SIB beserta dokumen lainnya seperti PAS Tahunan, Surat Kesehatan Kapal (SKK) Sertifikat Kesempurnaan, Sertifikat Perangkat Radio dan Buku Sijil, sehingga polisi melakukan pemeriksaan terhadap KLM tersebut.

"Saat polisi memeriksa muatan kapal itu, ditemukan sekitar 800 bal pakaian bekas. Polisi kemudian meminta surat izin manifes (SIM) barang tersebut, dan nakhoda juga tidak dapat menunjukkannya, sehingga kapal dan barang bawaannya disita polisi," katanya.

Nakhoda KLM Berkat Doa Isna, JB kini menjadi tersangka, dan delapan anak buah kapal (ABK) sebagai saksi.

Selain mengamankan kapal dan tersangkanya, polisi melakukan penyelidikan dan mengembangkan kasus itu. "Kami sedang menyelidiki siapa pemilik barang tersebut," katanya.
(T.PK-MH/M008)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024