Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kota Makassar kembali memperpanjang pembatasan jam malam hingga dua pekan ke depan, tepatnya hingga 23 Februari 2021.

Ketua Tim Epidemiolog Satgas Penanganan COVID-19 Makassar, Ansariadi di Makassar, Rabu, mengatakan, perpanjangan pembatasan jam malam karena masih cukup tingginya angka penularan di Makassar.

"Angka penularan hingga saat ini belum juga turun dan cenderung stagnan tetapi angkanya masih cukup tinggi jika mengacu dengan rasio standar," ujarnya.

Perpanjangan jam malam ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor : 443.01/53/S.Edaran/Kesbangpol/II/2021.

Ansariadi menyebutkan, angka penularan COVID-19 di Makassar selama satu pekan selama sepekan terakhir ada 1.006 kasus baru terhitung mulai 3 Februari hingga 9 Februari 2020.

Dia mengatakan, penerapan jam malam dinilainya cukup efektif dilakukan untuk meminimalisir peningkatan kasus yang berlipat ganda atau eksponensial.

"Setidaknya jauh lebih baik dibandingkan dengan terjadinya kenaikan kasus terus-menerus seperti pada pekan-pekan sebelumnya," katanya

Ansariadi berharap intervensi berupa pembatasan jam malam hingga penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang dilakukan secara konsisten bisa mengendalikan COVID-19.

Adapun surat edaran tersebut merujuk Instruksi Menteri Dalam negeri nomor 01 Tahun 2021 Tanggal 06 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Selain itu, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 51 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Di mana, pembatasan jam malam, lanjut dia, diterapkan pada fasilitas umum, mall, cafe, restoran, rumah makan, warkop, dan game center. Operasional usaha tersebut dibatasi hingga pukul 22.00 Wita.

Para pelaku usaha diwajibkan untuk melaksanakan dan menerapkan protokol kesehatan kepada para pelanggan atau pengunjung. Camat dan lurah pun diinstruksikan untuk memperketat pengawasan dalam peneparan protokol kesehatan.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024