Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menetapkan model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu
"Ya, sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis.
Yusri juga mengatakan pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Kita sudah lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.
Beiby Putri ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya pada Jumat (5/2) di apartemennya di daerah Jakarta Timur.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti yang diduga narkoba yang dikemas dalam dua plastik klip masing-masing 1,85 gram dan 0,2 gram.
Namun ketika dilakukan pemeriksaan oleh Puslabfor, diketahui plastik klip seberat 1,85 gram adalah tawas dan sama sekali tidak memiliki kandungan narkotika.
"Klip pertama (berat) 0,2 gram dan yang kedua 1,85 gram. Setelah dicek ternyata yang 1,85 gram ini adalah tawas. Lalu klip yang kedua yang 0,2 gram ini jenis sabu-sabu," beber Yusri.
Atas perbuatannya Beiby dijerat dengan Pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.
"Ya, sudah tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kamis.
Yusri juga mengatakan pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Kita sudah lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," tambahnya.
Beiby Putri ditangkap oleh petugas Polda Metro Jaya pada Jumat (5/2) di apartemennya di daerah Jakarta Timur.
Dalam penangkapan tersebut polisi menyita barang bukti yang diduga narkoba yang dikemas dalam dua plastik klip masing-masing 1,85 gram dan 0,2 gram.
Namun ketika dilakukan pemeriksaan oleh Puslabfor, diketahui plastik klip seberat 1,85 gram adalah tawas dan sama sekali tidak memiliki kandungan narkotika.
"Klip pertama (berat) 0,2 gram dan yang kedua 1,85 gram. Setelah dicek ternyata yang 1,85 gram ini adalah tawas. Lalu klip yang kedua yang 0,2 gram ini jenis sabu-sabu," beber Yusri.
Atas perbuatannya Beiby dijerat dengan Pasal 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara.