Makassar (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat meminta Pemerintah Provinsi meninjau ulang proyek pembangunan rumah sakit regional di beberapa daerah, termasuk rencana menjadikan rumah sakit swasta sebagai rumah sakit rujukan regional.

"Kami minta Pemprov Sulsel melalui Dinas Kesehatan meninjau ulang proyek rumah sakit regional itu karena dari penjelasannya tidak mendapatkan pendapatan," beber Anggota DPRD Sulsel, Jhon Rende Mangontan di Makassar, Kamis.

Menurut dia, dari penjelasan Dinas Kesehatan, rencana pembangunan proyek rumah sakit regional yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023, digagas Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel (non aktif) harus ditinjau ulang.

Lokasi proyek tersebut berada di beberapa daerah seperti di Kabupaten Wajo, Kabupaten Bone, Kabupaten Toraja Utara dan Kota Pare-pare, hingga pengembangan RSUD di Kota Palopo. Dari penyampaian progres pengerjaan proyek itu sudah ada yang berjalan 30 persen.

Namun demikian, dari lokasi pembangunan RS Regional itu, ungkap Jhon, hasil penjelasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kesehatan, tidak mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi hanya menguntungkan daerah yang menjadi lokasi pembangunan rumah sakit itu.

Salah satu hal yang paling tidak masuk akal, ungkap Jhon, adalah Rumah Sakit Elim di Toraja Utara dimasukkan dalam proyek RS Regional, padahal itu milik swasta. Sementara masih ada dua rumah sakit di wilayah Toraja milik pemerintah tidak dinaikkan status tipenya.

"Ada RSUD Lakipadada lahannya sangat luas di Toraja dan RSUD Pontiku di Toraja Utara, itu milik pemerintah. Seharusnya, ini yang dijadikan Regional dinaikan tipenya menjadi B. Secara tegas saya menolak (RS Elim). Kalau sekedar bantuan ke RS swasta, itu sah-saja, bukan berarti dijadikan RS Regional, " ungkap politikus Partai Golkar asal Dapil Toraja itu.

Anggota Komisi E lainnya, Irfan AB juga menyoroti pembangunan RS Regional di Kota Parepare. Kendati progres proyek sudah masuk 30 persen, namun apakah hasil pendapat nanti masuk ke kas daerah Pemprov Sulsel, sementara lahan serta lokasinya ada di Parepare.

"RSUD di Pare-pare itu kan milik daerah, bukan Provinsi. Artinya, pendapatan nanti masuk di daerah sana bukan masuk ke kas Pemprov. Alangkah baiknya dikaji ulang, seperti di Provinsi Banten, pemerintah disana malah membangun Puskesmasnya setara rumah sakit. Mungkin sebaiknya begitu di sini,"  tutur dia menyarankan.

Kepala Dinas Kesehatan Sulsel, Muh Ichsan Mustari menjelaskan proyek RS Regional itu masuk dalam RPJMD. Sedangkan anggaran berasal dari Dana Insentif Daerah (DID) seperti di Bone dan Wajo serta bantuan keuangan daerah. Progres pembangunan infrastrukturnya baru akan dimulai pada April nanti karena perjanjian kerja diadendum (revisi perjanjian kerja) .

"RS Regional ini statusnya hanya penguatan serta bertujuan mempercepat peningkatan akses dan layanan kesehatan, dan bukan kepemilikan Pemprov, " ujarnya.

"Soal RS Elim di Toraja Utara, kita berharap ada rumah sakit wisata disana seperti halnya di Bali ada rumah sakit khusus wisata, dan pasiennya dari luar negeri yang berobat. Selain berwisata mereka juga sekaligus berobat, harapannya begitu" kata Mustari menjelaskan.

Kendati demikian, tambah dia, usulan dan masukan Komisi E tersebut tetap diakomodir untuk dibicarakan di tingkat pimpinan provinsi selaku penentu kebijakan strategis.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024