Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel) Harun Sulianto mengapresiasi masyarakat yang mendaftarkan merek usahanya.

Harun mengatakan hal tersebut saat menyerahkan secara simbolis 27 sertifikat merek pelaku usaha kepada Kabid UKM Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel Zaenuddin pada pembukaan Workshop dan Diseminasi Layanan Kekayan Intelektual Paten di salah satu hotel di Makassar, Selasa (09/03/2021). 

Harun mengatakan pendaftaran merek dapat memberikan perlindungan hukum dan memberika nilai ekonomi. 

Menurutnya, pada 2020 telah diserahkan juga 41 Merek oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, PNBP Merek Kanwil Kemenkumham Sulsel di tengah pandemi Covid-19 tahun 2020 meningkat hingga mencapai 1,6 miliar. 

“Untuk itu, Kanwil Kemenkumham Sulsel terus menjalin kerjasama dengan berbagai instansi agar meningkatnya kesadaran untuk daftarkan Kekayaan Intelektualnya, baik merek, hak cipta, disain industri maupun paten,” ujar Harun. 

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto mengatakan penyerahan sertifikat ini merupakan implementasi dari kerjasama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel sejak 2019 lalu. 

“Ada 2 item yang diserahkan pada kegiatan ini yakni sertifikat merek dengan pendaftaran Tahun 2018-2019 sebanyak 27 Buah dan penyerahan tanda bukti pendaftaran merek Sebanyak 50 buah. Kedepan kami juga akan serahkan secara bertahap di masing-masing daerah Sulsel,” Ungkap Anggoro. 

Sementara itu, Kabid Yankum Mohammad Yani mengatakan 27 Sertifikat Merek tersebut kebanyakan merupakan merek dagang makanan dan minuman.(*/Inf)

Pewarta : Darim
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024