Makassar (ANTARA) - Pihak Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusulkan agar 51 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi 2021.

Kadiv Pemasyarakatan Kanwil kemenkumham Sulsel Edi Kurniadi mengatakan 51 WBP tersebut merupakan usulan dari 11 Lapas/Rutan di Sulawesi Selatan, yakni Lapas Makassar, Lapas Parepare, Lapas Narkotika, Lapas Perempuan, Rutan Barru, Rutan Makale, Rutan Masamba, Rutan Pinrang, Rutan Sengkang, Rutan Sidrap, dan Rutan Watansoppeng.

“Dari 51 WBP tersebut, 11 orang mendapatkan remisi 15 hari, 33 orang mendapatkan satu bulan, dan 7 orang mendapatkan 1 bulan 15 hari,” ujarnya dalam rilis yang diterima di Makassar, Sabtu.  

Saat ini, lapas dan rutan di Sulsel dihuni oleh 10.144 orang WBP yang terdiri dari 8.059 narapidana dan 2.085 tahanan.

Menurut Edi, WBP yang berhak mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif seperti telah menjalani hukuman selama 6 bulan dihitung dari tanggal penahanan sampai Hari Raya Nnyepi 2021, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas dan rutan.

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto mengatakan dengan pemberian remisi ini diharapkan warga binaan bersemangat untuk mengikuti pembinaan, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan mampu menyadari kesalahannya dengan memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan selama dan setelah menjalani pidana. (*/inf)

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024