Makassar (ANTARA) - Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, dan POM Baubau menahan AT alias MM, pemilik 190 batang kayu jenis marcopo yang tidak dibekali dokumen resmi atau dikategorikan ilegal.

"AT diamankan  di Jalan Poros Kadolo Katapi Kelurahan Kadolo Katapi, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara pada 16 Maret 2021 dan kini dinyatakan jadi tersangka," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kirniawan di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan penyidik Balai Gakkum KLHK telah menetapkan AT sebagai tersangka dan menahannya di Rumah Tahanan Polda Sultra. 

“Kami berterima kasih kepada Tim yang sudah bekerja sama dengan baik menangangi kasus ini. KLHK tidak akan berhenti menegakkan hukum lingkungan, termasuk penebangan dan pengangkutan kayu ilegal supaya ada efek jera,” kata Dodi.

Penyidik Balai Gakkum KLHK akan menjerat AT dengan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 16 dan/atau Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 19 Huruf a dan/atau Pasal 98 Ayat 1 Jo. Pasal 19 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah ketika mengentahui banyak beredar kayu yang diduga berasal dari kawasan hutan yang menyebabkan hutan di Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, menjadi" katanya.

Berdasarkan informasi itu, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melibatkan Po, 16 Februari 2021, menahan Hino Dutro yang mengangkut 190 batang kayu jenis marcopo, berbekal Nota Angkutan Hasil Kayu dan sebundel sertifikat yang tidak sah.

"Jadi selain menahan tersangka, juga barang yang diangkut juga ditahan sebagai barang bukti," kata Dodi.  Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Polda Sultra, dan POM Baubau menyita kayu ilegal mimilik AT alias MM, karena dokumennya tidak sah. ANTARA Foto/HO/Humas Gakkum KLHK Sulawesi

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024