Makassar (ANTARA) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto meminta seluruh pejabatnya untuk patuh pada aturan perundang-undangan termasuk diantaranya menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak mau tahu, ini perintah undang-undang dan setiap pejabat harus patuh, laporkan harta kekayaannya (LHKPN) secara riil," ujar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Kamis.

Ia mengatakan di periode keduanya memimpin Kota Makassar ini, dirinya bersama wakilnya Fatmawati Rusdi menekankan pada ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan serta profesional dalam menjalankan amanah.

Danny Pomanto menyatakan periode pertamanya memimpin aspek kepatuhan dan bersih dari segala unsur praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) menjadi salah satu indikator kebersihan dan kepatuhan pejabat.

Namun ia menyadari jika bersih dan tidaknya dari unsur KKN itu harus dibuktikan melalui sistem peradilan. Karenanya, di periode keduanya itu, dia lebih kepada aspek indikasi dari unsur KKN tersebut.

"Kalau dulu kan di periode pertama saya itu harus bersih dari segala unsur KKN, dan ternyata itu masih harus dibuktikan lewat pengadilan. Makanya, di periode kedua saya ini lebih spesifik lagi, harus bersih dari indikasi. Kalau bersih dari indikasi, ini tanpa menunggu proses peradilan," katanya.

Danny Pomanto juga menuturkan bahwa jika pelaporan harta kekayaan para pejabat salah satu prasyarat untuk mengikuti lelang jabatan ataupun diberikan amanah.

"Itu sudah menjadi persyaratan. Jadi, kalau mau ikut lelang jabatan harus taat dan patuh terhadap aturan yang ada," ujarnya.

Terkait jumlah pejabatnya yang sudah dan belum melaporkan harta kekayaannya, ia mengaku belum tahu pasti karena pelaporan itu juga bisa dilakukan secara elektronik atau e-LHKPN. 

"Yang pasti masih cukup banyak yang tidak melaporkan. Ada batas waktunya itu, saya cuma mendorong agar para pejabat segera melaporkan sebelum batas waktu yang ditetapkan," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024