Mamuju (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar menyatakan pengelolaan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit sebagai komoditas andalan provinsi itu harus dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Perusahaan dalam melakukan pengelolaan TBS perkebunan sawit kiranya dapat membangun dan mengelola perkebunan kelapa sawit tanpa merusak lingkungan dan tetap menjaga kelestarian alam sekitar," katanya di Mamuju, Jumat.
Sesuai dengan strategi nasional pemberantasan korupsi oleh KPK, katanya, maka perusahaan sawit diminta memberikan data izin usaha peta lokasi HGU melalui Dinas Perkebunan agar tidak memicu sengketa lahan dengan masyarakat.
Ia juga meminta tim penetapan TBS membuat standar operasional prosedur (SOP) dan dapat menghasilkan keputusan yang sesuai dalam menetapkan TBS kelapa sawit di Sulbar sesuai peraturan Menteri Pertanian tentang pedoman penetapan harga beli TBS kelapa sawit produksi pekebun.
"Penetapan harga pembelian TBS produksi perkebunan telah tertuang dalam Permentan (Peraturan Menteri Pertanian), yang bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam memperoleh harga TBS dan menghindari persaingan tidak sehat di antara perusahaan perkebunan, ini yang perlu dipatuhi," katanya.
Ia menyampaikan potensi kelapa sawit telah memacu perekonomian Sulbar dengan luas lahan sawit mencapai 104,760 hektare dan produksi 189.588 ton.
Ia juga mendukung investasi yang masuk Sulbar sepanjang sesuai dengan aturan perundang-undangan dan mampu mengangkat ekonomi daerah.
"Perusahaan dalam melakukan pengelolaan TBS perkebunan sawit kiranya dapat membangun dan mengelola perkebunan kelapa sawit tanpa merusak lingkungan dan tetap menjaga kelestarian alam sekitar," katanya di Mamuju, Jumat.
Sesuai dengan strategi nasional pemberantasan korupsi oleh KPK, katanya, maka perusahaan sawit diminta memberikan data izin usaha peta lokasi HGU melalui Dinas Perkebunan agar tidak memicu sengketa lahan dengan masyarakat.
Ia juga meminta tim penetapan TBS membuat standar operasional prosedur (SOP) dan dapat menghasilkan keputusan yang sesuai dalam menetapkan TBS kelapa sawit di Sulbar sesuai peraturan Menteri Pertanian tentang pedoman penetapan harga beli TBS kelapa sawit produksi pekebun.
"Penetapan harga pembelian TBS produksi perkebunan telah tertuang dalam Permentan (Peraturan Menteri Pertanian), yang bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam memperoleh harga TBS dan menghindari persaingan tidak sehat di antara perusahaan perkebunan, ini yang perlu dipatuhi," katanya.
Ia menyampaikan potensi kelapa sawit telah memacu perekonomian Sulbar dengan luas lahan sawit mencapai 104,760 hektare dan produksi 189.588 ton.
Ia juga mendukung investasi yang masuk Sulbar sepanjang sesuai dengan aturan perundang-undangan dan mampu mengangkat ekonomi daerah.