Makassar (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, di Provinsi Sulawesi Selatan, akhirnya memutuskan mendampingi korban pemerkosaan seorang pekerja wanita berinisal AA (19) yang terjadi di Menara Bosowa, jalan Ratulangi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, beberapa bulan lalu. 

"Kita sudah menerima laporan dan kronologi kejadian terhadap korban, termasuk laporan polisinya tidak direspons baik pihak penyidik kepolisian. Mengingat kejadian dialami korban sudah empat bulan, tanpa tindak lanjut," ujar pendamping hukum korban, Melisa Ervina Anwar di kantor LBH Makassar, Jumat. 

Menurut dia, korban akhirnya mau membuka kasusnya itu dengan meminta bantuan ke LBH Makassar. Kejadian tersebut terjadi pada 21 November 2020, dini hari. Perbuatan itu diduga dilakukan Satpam berinisial R, di lantai 21 gedung Menara Bosowa, saat korban kembali ke kantornya untuk menginap karena kosnya sudah terkunci. 

Terduga pelaku, sempat mengajak keliling hingga ke lantai 21, lalu memeluk korban dengan erat hingga berhasil membuka pakaian secara paksa hingga merenggut keperawanannya. Usai melampiaskan napsu bejatnya, terduga pelaku pun mengancamnya bahkan mengatakan CCTV di lantai itu rusak jadi tidak ada saksi atau bukti. 

Meski dalam keadaan shock, korban berusaha kembali ke kantornya di lantai 19, sampai kemudian pagi harinya rekan kantornya datang lalu diceritakan, selanjutnya melapor kejadian itu di kantor Polrestabes Makassar. 

Namun, selama empat bulan usai melaporkan kejadian dialaminya itu ke kantor polisi, tidak ada perkembangan. Padahal, korban sempat mengenali pelaku dari tanda pengenalnya, tapi ternyata tidak segera dilakukan penanganan hukum. 

Selain itu, korban terpaksa meskipun malu menyampaikan keluh kesahnya melalui video lalu viral di media sosial hingga kemana-mana. Cara itu pun akhirnya mengundang reaksi aparat kepolisian dengan merespons, kemudian menghubungi korban. Padahal, selama ini, komunikasi terkesan terputus. 

"Penyidiknya sudah mengabari korban akan diperiksa kembali hari Senin pekan depan. Kami tentu mendampingi korban termasuk menanyakan dikemanakan hasil visum setelah korban diperiksa di Rumah Sakit Bayangkara," ujar Meli sapaan akrabnya. 

Selain pendampingan hukum, LBH Makassar juga akan melakukan upaya pemulihan psikologi korban yang selama ini sangat tertekan dan trauma akibat kejadian itu. Pihaknya pun terus berkoordinasi dengan penyidik terkait dengan pendampingan hukum terhadap korban. 

  Staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Melisa Ervina Anwar (kanan) menerima laporan korban pemerkosaan berinsial AA (kiri) di kantor LBH Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (26/3/2021). ANTARA/Darwin Fatir.

Keterangan AA korban pemerkosaan

Sementara korban AA usai memberikan laporan di kantor LBH Makassar sangat berharap, kasus ini ditangani benar oleh kepolisian. Sebab, dari informasi yang ia terima, terduga pelaku masih bebas berkeliaran di luar. Bahkan, ia sempat beberapa kali mendapat telepon dari orang tidak dikenal, agar tidak melanjutkan perkara itu di kepolisian. 

"Sudah dikabari penyidiknya setelah sekian lama tidak ada kabar. Banyak  telepon dan pesan masuk di ponsel intinya saya hentikan kasus ini. Saya juga sering menelpon ke penyidik tentang perkembangannya, tapi tidak direspon positif," ujarnya.

Korban menjalani visum sampai dua kali, tapi tidak pernah diberikan hasilnya, dan hanya diminta agar menunggu perkembangan penyelidikan. Korban mengakui baru mengenal terduga pelaku saat kejadian dini hari itu. 

"Saya sudah tidak bekerja setelah kejadian. Ada upaya pihak pengelola gedung dan kantor saya untuk menempuh jalur mediasi, tapi saya tolak. Sebab ini menyangkut harga diri dan rasa malu yang harus saya tanggung bersama keluarga saya," ujarnya disertai mimik wajah sangat sedih. 

Korban sangat berharap aparat penengak hukum bekerja secara profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak luntur serta memenuhi rasa keadilan. Mengingat, apa yang dia rasakan selama ini tidak mendapat keadilan dan baru ditinjau kembali ketika video pernyataan itu viral di media sosial. 

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul menyataka, pihaknya telah merespons perkara itu dengan menindaklanjuti laporan korban berstatus  tahap penyidikan.

"Laporannya sudah ditindaklanjuti dan sudah tahap penyidikan," ujar  Agus Khairul. 

Hingga saat ini, kata Agus, penyidik berusaha merampungkan berkas perkaranya dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk disidangkan.

Sebelumnya, video pernyataan korban di media sosial viral. Dalam video itu, korban mengenakan baju oranye dibalut jilbab hitam sangat kecewa kasusnya mandek. Ia pun memperlihatkan surat laporan polisi dengan nomor: B/2120/XI/RES 1.4/2020/Reskrim. Meskipun sangat malu, tapi dia menyakini itu salah satu cara agar bisa mendapat keadilan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024