Makassar (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Makassar, akhirnya menyepakati perubahan status Badan Perkreditan Rakyat (BPR) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah atau Perseroda.

"Perubahan badan Hukum BPR tentunya menjadi instrumen agar berdaya saing, supaya mempunyai tata kelola manajemen bisa lebih baik dan profesional," tutur Wakil Wali Kota Makasssar, Fatmawati Rusdi saat rapat paripurna di kantor DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Pihaknya berharap, dengan perubahan status dan nama BPR menjadi Perseroda, dapat mendongkrak perekonomian Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) ditengan pandemi Coronavirus Disease (COVID-19).

"Harapannya nanti, ini bisa menghimpun dana serta membantu usaha kecil dalam mengembangkan usahanya," ujar mantan Anggota DPR RI itu.

Menurut dia, perubahan badan hukum BPR menjadi Perseroda merupakan inisiasi dari DPRD Kota Makassar yang perlu diberi apresiasi.

Sebab, dalam proses pembahasan perubahan badan hukum BPR menjadi Perseroda tentunya telah menempuh proses yang sangat panjang oleh Panitia Khusus di DPRD setempat.

"Rangkaian pembahasan pansus ranperda ini tentunya sangat menguras tenaga bersama unsur lain yang terlibat dalam pembahasan ranperda ini," katanya

Fatmawati pun menaruh harapan besar atas perubahan status badan BPR melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Bank BPR Perseroda dapat lebih profesional dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat

Sebelumnya, DPRD Kota Makassar telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) berkaitan dengan kondisi keuangan nasib BPR yang tidak kunjung membaik.

Hingga akhirnya, dari hasil pendapat akhir semua fraksi menyepakati Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perusda) terhadap BPR Makassar menjadi Perseroda dalam rapat paripurna.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024