Makassar (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Kabupaten Bone dan Pinrang yang mampu merampungkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga 100 persen.

Berdasarkan data LHKPN 24 kabupaten/kota plus Pemprov Sulsel, Kabupaten Pinrang dengan wajib laporan sebanyak 5.183 orang, berhasil merampungkan seluruhnya atau 100 persen hingga batas akhir 31 Maret 2021.

Begitupun dengan Kabupaten Bone dengan wajib lapor sebanyak 3.261 orang, juga semuanya menjalankan sesuai waktu yang ditetapkan.

"Jadi yang bagus (LHKPN) itu Kabupaten Pinrang dan Bone," kata Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK Wilayah IV Niken Ariati usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Intern Keuangan Dan Pembangunan 2021 di Ruang Rapim Kantor Gubernur Sulsel, Senin.

Sementara daerah yang memiliki catatan buruk dalam LHKPN itu, kata dia, antara lain Jeneponto, Palopo, Luwu, Tana Toraja, Sinjai, Toraja Utara, Pangkep dan Enrekang.

"Untuk Pemprov Sulsel 100 persen namun jumlah pelapor hanya 53 orang," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa bagi daerah yang tidak mampu menyelesaikan atau merampungkan laporan kekayaan para pejabatnya, terancam akan mengalami penundaan pemberian tunjangan.

Sementara terkait dengan harta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Irwan Adnan yang memiliki kekayaan yang cukup besar mencapai kurang lebih Rp54 miliar, ia belum memastikan wajar atau tidak.

"Nanti kita lihat, karena akan dilakukan pemeriksaan (asal usul kekayaan Adnan)," ujarnya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024