Makassar (ANTARA) - Pejabat imigrasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Malaysia, dan memasukkan namanya dalam daftar pencegahan masuk wilayah Indonesia, pada Senin (12/4).

Warga Malaysia yang dideportasi itu yakni M. Taufiq (22), yang dideportasi dari Bandara Sultan Hasanuddin ke Kuala Lumpur melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Jakarta.
 
Heru D. Muliawan selaku Kasubsi Intelijen Keimigrasian yang mengawal deportasi ini menyatakan bahwa Taufiq diberangkatkan dari Bandara Soetta ke Kuala Lumpur puku 14.30 WIB.

"Kami telah berangkatkan yang bersangkutan dari Makassar pada pukul 09.30 Wita. Dari Kualalumpur, Taufiq ini akan terbang ke Kotakinabalu tempat tinggal bersama keluarganya. Apabila ia suatu saat nanti ingin kembali ke Indonesia, tentunya tidak semudah itu karena namanya akan kami masukkan ke dalam Daftar Pencegahan," ujar Heru.
  M. Taufiq (22), warga Malaysia yang dideportasi (kanan). Ia dikawal oleh petugas keimigrasian. (ANTARA/HO/Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Dodi Karnida mengatakan sejauh ini sudah tiga kali dilakukan pendeportasian warga Malaysia di 2021.

Deportasi pertama terhadap Artilla (22), perempuan warga Malaysia yang dideportasi oleh Kantor Imigrasi (Kanim) Parepare via Bandara Soekarno-Hatta, kemudian Pontianak dan Entikong pada 10 Januari 2021.

Deportasi kedua terhadap Ganai Anak Jugah Siti Aisyah (46), perempuan warga Malaysia dideportasi Kanim Palopo melalui Surabaya-Pontianak dan Entikong-Kalimantan Barat, pada 7 April 2021.

"Lalu hari ini Kanim Parepare mendeportasi M. Taufiq (22) warga Malaysia dari Bandara Sultan Hasanuddin ke Kuala Lumpur melalui Bandara Soekarno-Hatta," ujar Dodi.

Dodi mengatakan bahwa Taufiq merupakan warga negara Malaysia meski kedua orang tuanya berasal dari Sidrap, dan banyak keluarganya tinggal di Sidrap.

"Ia lahir tahun 1999 di Kotakinabalu-Sabah, Malaysia Timur tetapi menurut pengakuannya sejak usia tiga bulan ia tinggal, bersekolah  di Sidrap kemudian pulang ke Malaysia. Pada tahun 2017 ia kembali ke Sidrap dan dideportasi Kanim Parepare karena izin tinggalnya telah habis berlaku (overstay)," ujar Dodi.

Dodi juga mengatakan pada 2019, ia ditangkap lagi karena tidak dapat menunjukkan paspor sehingga diseret PPNS Imigrasi ke PN Sidrap dan dihukum pidana penjara di Rutan Sidrap selama satu tahun empat bulan lima belas hari.

Dodi berharap penegakan hukum keimigrasian di Sulawesi Selatan dapat berjalan dengan baik dan diharapkan aparat penegak hukum setempat dapat berkolaborasi dengan baik.

"Saya optimis dengan penegakan hukum di Sulsel dapat berjalan sesuai dengan apa yang kita harapkan, karena ini juga merupakan target kinerja Imigrasi Sulsel dalam penegakan hukum keimigrasian," ujar Dodi. (*/Inf)

Pewarta : Arga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024