Makassar (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan meningkatkan pengawasan dan pemantauan produk makanan yang dijual di sejumlah pasar selama Ramadhan 1442 Hijriah guna memastikan bahan makanan terbebas dari bahan berbahaya, kimia dan sejenisnya.

"Beberapa bahan makanan berbuka kita uji menggunakan Lakmus atau semacam kertas saringan yang bisa mendeteksi secara cepat apakah bahan makanan ini mengandung senyawa kimia berbahaya," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Makassar Andi Khadijah Iriani di Makassar, Rabu.

Pemeriksaan produk makanan tersebut dimulai di Pasar Terong, seperti cendol, kolang-kaling, nata de coco dan cincau. Hasil pemeriksaan sementara belum ada ditemukan kandungan zat kimia seperti fomalin dan boraks.

Iriani menegaskan pengawasan bahan makanan akan terus dilakukan secara rutin pada sejumlah pasar selama Ramadhan hingga Idul Fitri 1442 Hijriah.

Selain pengawasan dan pengujian bahan makanan mengandung zat berbahaya, pihaknya juga mengantisipasi pencampuran makanan mengandung Rhodamin B oleh pedagang dalam kemasan takjil. Sebab, zat kimia ini sering ditemukan dalam pewarna tekstil yang sangat berbahaya bagi tubuh bila dikonsumsi terus menerus.

"Pengawasan ini bagian dari kegiatan Dinkes, untuk memastikan bahan pangan aman dikonsumsi. Survei terus dilaksanakan, mengingat ini bulan puasa, banyak produk makanan olahan dengan harga murah, ditakutkan nanti dikonsumsi tapi tidak steril," ungkap dia.

Sedangkan untuk dampak langsung bagi makanan sudah terkontaminasi zat kimia, dapat mengakibatkan diare, sedangkan jangka panjang akan merusak organ produksi dalam tubuh, sehingga tidak disarankan.

Selain di pasar tradisional Terong, ada enam pasar tradisional lainnya dilakukan pengawasan sekaligus pengujian, begitupun sembilan pasar moderen yang ada di sejumlah titik kota dilakukan pemeriksaan produk makanannya, apakah layak konsumsi atau sudah kadaluarsa.

"Kalau ada kita temukan, maka diberikan pembinaan dan pemahaman karena itu merugikan orang. Kita juga lacak sumbernya dimana memproduksi. Untuk sanksi berat bila usaha itu punya izin kita rekomendasikan izinnya dicabut, bila tidak, akan berurusan dengan pidana," ucapnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024