Makassar (ANTARA News) - Sebanyak 16 Satuan Kerja Perangkat Daerah serta delapan bagian dalam Lingkup Pemerintah Kota Makassar memperoleh rapor merah dalam evaluasi pelaksanakan kegiatan pembangunan pada triwulan pertama.

Hal ini terungkap saat berlangsung rapat evaluasi monitoring triwulan pertama Tahun Anggaran 2011 di ruang pola Kantor Wali Kota Makassar, Senin.

Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengatakan, rendahnya serapan dana tersebut memberikan gambaran bahwa secara umum, unit kerja belum memperlihatkan kinerja maksimal.

Sehingga perlu melakukan evaluasi diri, terutama unit kerja yang tingkat capaiannya berada dibawah rata-rata capaian dalam dua bulan ini.

"Capain kinerja bulan Januari dan Februari ini kelihatannya masih sangat rendah. Oleh karena itu, unit kerja pengelola yang capaian kinerjanya masih rendah, saya minta memberikan penjelasan masalah dan langkah-langkah yang akan ditempuh sehingga ke depan dapat mencapai target yang ideal khususnya pada monitoring triwulan kedua," ujarnya.

Dari data yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Makassar, sejumlah unit kerja yang menempati urutan terendah dalam realisasi pelaksanaan kegiatan pembangunan untuk triwulan pertama ini diantaranya 10 kecamatan, delapan Bagian dan 16 SKPD.

Beberapa bagian yang kinerjanya buruk yakni, Bagian Perekonomian dan Pembangunan, Bagian Tata Pemerintahan, serta Bagian Perlengkapan.

Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan, Dinasa Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kelautan, Perikanan, Tanaman Pangan dan Hortikultura serta Dinas Sosial, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang serta Inspektorat Makassar.

Semua Bagian dan SKPD ditempatkan pada posisi terakhir karena capaian realisasi keuangan serta program fisik masing-masing 0-5 persen.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Makassar yang memperoleh anggaran sebesar Rp55, miliar juga tercatat memiliki realisasi keuangan nol persen sedang realisasi fisik sebesar 6,70 persen. (T.KR-MH/S016) 



Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024