Makassar (ANTARA) - Kapolres Enrekang, Sulawesi Selatan, AKBP Andi Sinjaya Ghalib memberikan teguran kepada pengurus masjid Miftahul Khair karena mendapati langsung pelaksanaan ibadah shalat tanpa mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

"Pandemi COVID-19 masih ada di sekitar kita dan penerapan protokol kesehatan menjadi keharusan agar kita semua bisa terjaga dan terhindar dari penularan virus," ujar AKBP Andi Sinjaya Ghalib melalui keterangannya, Kamis.

Ia mengatakan teguran kepada pengurus masjid dalam kapasitasnya selaku Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 agar semua masyarakat di Enrekang bisa terjaga dan terhindar dari penularan virus Corona baru tersebut.

Kapolres AKBP Andi Sinjaya Ghalib juga meminta kepada pengurus masjid agar segera mengatur kembali kapasitas jamaah yakni 50 persen dari jumlah serta mengatur syaf agar tidak berdekatan satu sama lain.

Ia juga menyatakan jika dirinya akan berkeliling ke masjid-masjid bersama anggotanya melaksanakan ibadah shalat sesuai dengan program yang dicanangkannya yakni "Syi'ar Ramadhan" dengan memfokuskan kepada penerapan protokol kesehatan.

"Alhamdulillah, setelah teguran di malam hari, hari ini (Kamis) pengurus masjid langsung mengatur ulang syaf jamaah dan mematuhi protokol kesehatan. Ini kebaikan kita bersama," katanya.

Sementara itu, Ustadz Khairawan beserta para pengurus masjid langsung mengatur ulang syaf jamaah dengan mengatur jarak aman, serta mewajibkan para jamaah memakai masker saat sedang melaksanakan ibadah shalat.

"Pengaturan syaf dilaksanakan pagi dan siang harinya, sehinggah pada pelaksanaan sholat Dzuhur sudah tertata sesuai protokol kesehatan dan kebijakan akan berlaku seterusnya sampai keadaan normal," kata ustadz Khairawan.

Ustadz Khairawan mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya upaya yang dilakukan oleh pemerintah di dalam menangani penyebaran COVID-19 di Kabupaten Enrekang.

"Untuk membantu para jamaah, kita juga akan memasang stiker di setiap sudut masjid sehingga gampang dibaca oleh para jamaah. Setiap jamaah juga diharuskan membawa sajadah sendiri," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024