Bulukumba, Sulsel (ANTARA News) - Ketua Front Perjuangan Rakyat (FPN) Bulukumba, Rudhi Tahar menilai pembangunan Penggilingan Beras Moderen (Rice Processing Complex - RPC) milik istri Bupati Bulukumba, diduga cacat hukum.

"Sudah jelas pembangunan penggilingan beras moderen itu cacat hukum. Alasannya sangat mendasar, penerbitan IMB harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup setempat, sementara hal itu tidak dilakukan," ujar Rudhi di Bulukumba, Sulawesi Selatan, Selasa.

Dia menjelaskan, dalam aturannya, Badan Lingkungan Hidup Bulukumba seharusnya mengeluarkan rekomedasi terkait analisis UKL-UPL sebagai pengganti Amdal kepada Dinas Tata Ruang untuk penerbitan IMB. Namun faktanya, pembangunan tersebut telah berjalan sebulan
sebelumnya dan IMB baru keluar sebulan setelahnya.

"Waktu pembangunan dimulai Februari, IMB baru keluar Maret 2011, dari mana aturannya. Kalau masyarakat melakukan pelanggaran IMB langsung ditindaki, sementara penggilingan ini tidak ditindaki karena hampir semua rakyat Bulukumba mengetahui bahwa penggilingan itu milik istri Bupati Bulukumba," katanya.

Sebelumnya, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Pakasai mengaku telah mengeluarkan rekomendasi dan telah mengikuti mekanisme aturan terkait analisis untuk pembangunan Pengilingan Beras Moderen yang terletak di Kecamatan Gantarang, kelurahan Mariorennu, Bulukumba.

"Kami sudah menjalankan aturan, kalau itu dinilai melanggar, perlu dibuktikan dimana letak pelanggaran itu," ujarnya.

Pakasai berkelit telah melakukan seminar dan survei ke tempat yang dimaksud. Selain itu, disebutkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010, hal itu dimungkinkan selama tidak mengganggu dan menyalahi aturan yang sebenarnya.

"Kami melakukan hal itu karena ada dasar yang telah diatur dalam peraturaa menteri, jadi kalau dikatakan cacat hukum itu tidak benar," ucapnya. (T.KR-HK/F003)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024