Makassar (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulsel tengah menyiapkan sanksi bagi para pengusaha atau perusahaan yang tidak melaporkan LKPM.

Kepala Dinas PMPTSP Sulsel Jayadi Nas di Makassar, Kamis, mengatakan ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada perusahaan yang lalai atau menolak menyerahkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke Pemprov Sulsel.

Adapun jenis sanksi mulai sanksi administrasi, sanksi tertulis, serta pembatasan kegiatan usaha.

"Jika tetap tidak ada respon atau itikad baik, maka sesuai aturan, bisa kita lakukan pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan kegiatan usaha," ujarnya.

Ia menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya dan memberikan kemudahan bagi para pengusaha agar bisa melaporkan LKPM mereka ke DPMPTSP Sulsel.

Diantaranya dengan terus memperkuat sosialisasi ke berbagai daerah,memberikan pendampingan dan memberikan pemahaman terkait pentingnya memiliki laporan LKPM.

Menurut dia, jika perusahaan sudah memiliki LKPM,  maka tidak perlu takut dinyatakan sebagai perusahaan tidak tertib administrasi.

Perusahaan yang tercatat di BKPM, kata dia, maka bisa dilihat dan menjadi bahan penilaian.

"Jadi jika perusahaan itu ingin melakukan ekspansi dan mau mendapat perijinan, maka tentu mendapatkan layanan yang lebih mudah karena sudah terbukti sebagai perusahaan yang taat," ujarnya.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024