Mamuju (ANTARA) - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dibayarkan sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah.

Sekretaris Daerah Pemprov Sulbar Muhammad Idris di Mamuju, Minggu, mengatakan pemerintah daerah setempat telah melakukan rapat finalisasi pemberian TPP ASN di pemprov setempat.

Ia mengatakan telah disepakati pembayaran TPP ASN di Sulbar yang belum sempat dibayarkan selama tiga bulan akan diupayakan dapat dibayarkan sebelum Lebaran.

"Pembayaran TPP akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri dengan ketentuan administrasi pembayarannya hanya selama tiga bulan, yakni Bulan Januari-Maret," katanya.

Ia mengatakan pembayaran TPP dilakukan sesuai dengan peraturan gubernur. Tunjangan itu akan diberikan 100 persen dan semua ASN akan membuat surat pertanggungjawaban secara manual.

Ia mengatakan penilaian TPP untuk pejabat eselon I, perhitungan beban kerjanya sebesar 75 persen dan prestasi kerjanya 25 persen.

Untuk pejabat eselon II sampai eselon IV perhitungan beban kerjanya menjadi 85 persen dan prestasi kerjanya 15 persen, sedangkan untuk pelaksana dan fungsional, beban kerjanya 75 persen dan prestasi kerjanya 25 persen.

"Pergub TPP diputuskan melalui SK gubernur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan kehadiran dan keaktifan ASN akan menjadi catatan dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam memberikan TPP," ujarnya.
 

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024