Makassar (ANTARA) - PT Makassar Metro Nusantara (MMN) kini mulai menerapkan tarif baru Tol Layang Pettarani yang dioperasikan sejak 19 Maret 2021.

Direktur Utama PT Makassar Metro Nusantara Anwar Toha di Makassar, Jumat, mengatakan penetapan tarif baru ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 552/KPTS/M/2021 tentang penetapan tarif tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I, II dan III. 

"Setelah menunggu, akhirnya SK dari Menteri PUPR telah kami terima dan penerapan tarif tol akan diberlakukan nanti hari Sabtu (8/5), Pukul 00.00 WITA. Jadi penetapan dan penerapan tarif baru sesuai dengan peraturan menteri," ujarnya.

Jalan Tol Layang A.P. Pettarani dibangun oleh PT Margautama Nusantara (MUN) melalui anak usahanya PT Makassar Metro Network. Adapun, PT MUN merupakan bisnis unit strategis dari PT Nusantara Infrastructure Tbk.

Anwar Toha mengatakan penerapan tarif baru sesuai untuk ruas jalan tol untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, serta mendukung berbagai kegiatan operasional dan pemeliharaan serta perawatan jalan dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).

Keputusan terkait penerapan tarif baru didasari oleh beroperasinya Jalan Tol Ujung Pandang Seksi III (Jalan tol layang AP Pettarani) sebagai penambahan ruas jalan tol MMN dari sebelumnya 6,05 kilometer menjadi 10,08 km.

Penerapan tarif baru ini juga dimaksudkan sebagai bentuk pengembalian investasi serta meningkatkan kualitas fasilitas dan layanan di tiap ruas jalan tol.

"Keputusan ini juga didasari oleh terpenuhinya seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang telah dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas, fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol," katanya.

Dia menerangkan penerapan tarif baru akan berlaku untuk kendaraan golongan 1 sampai 5 di enam gerbang tol, yakni gerbang Tol Cambayya, Ramp Parangloe, Parangloe, Kalukubodoa, Ramp Tallo Timur, dan Ramp Tallo Barat.

Untuk tol Ujung Pandang seksi 1, 2, 3 dan 4, dioperasikan dengan sistem terbuka, kecuali untuk gerbang Tallo Barat yang mengakses ke jalan samping tol seksi 4. Di mana, semua pengguna jalan tol dengan golongan kendaraan yang sama akan membayar tarif yang sama.

Untuk tarif tol berdasarkan golongan dan penerapannya itu yakni golongan I, II, III, IV dan V. Pada gerbang tol Cambayya, pada tarif lama Rp4.000 menjadi Rp10.000, Rp5.500 (Rp14.000), Rp5.500 (Rp14.000), Rp9.000 (Rp19.000) dan Rp9.000 (Rp19.000).

Pada Ramp Parangloe pada golongan I, II, III, IV, V, penerapan tarifnya dari Rp9.000 menjadi Rp15.000, Rp14.000 (Rp22.500), Rp14.000 (Rp22.500), Rp21.500 (Rp31.500), dan Rp21.500 (Rp31.500). 

Untuk Parangloe dengan golongan I hingga V mulai pada tarif lama Rp4.000 menjadi Rp10.000, Rp5.500 (Rp14.000), Rp5.500 (Rp14.000), Rp9.000 (Rp19.000) dan Rp9.000 (Rp19.000).

Begitu juga dengan pintu tol dari Kaluku Bodoa untuk semua golongan mulai I hingga V, pada tarif lama Rp4.000 menjadi Rp10.000, Rp5.500 (Rp14.000), Rp5.500 (Rp14.000), Rp9.000 (Rp19.000) dan Rp9.000 (Rp19.000).

Pada Ramp Tallo Timur tarif lama mulai dari Rp4.000 menjadi Rp10.000, Rp5.500 (Rp14.000), Rp5.500 (Rp14.000), Rp9.000 (Rp19.000), Rp9.000 (Rp19.000). Ramp Tallo Barat Rp3.000 menjadi Rp4.000, Rp4.000 (Rp6.000), Rp4.000 (Rp6.000), Rp6.500 (Rp8.000), Rp6.000 (Rp8.000). Untuk selisih tarif lama dan baru mulai dari Rp6.000 hingga terbesar Rp10.000.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024