Makassar (ANTARA) - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menerbitkan surat edaran pengumpulan dan penyaluran zakat pada akhir Ramadhan 1442 H.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan untuk seluruh Bupati/Walikota dengan Nomor: 452.12/4630/B.KESRA Tentang Pelaksanaan Pengumpulan dan Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah 1442 H/2021 M Provinsi Sulawesi Selatan tertanggal 7 Mei 2021.

"Mendekati akhir-akhir Ramadhan bagi yang melaksanakan ibadah puasa adalah waktu yang tepat untuk juga melaksanakan kewajiban lainnya dengan jalan ber-zakat di bulan keberkahan," ucapnya  Ahad.

Sehubungan dengan pengumpulan dan penyaluran zakat, Plt Gubernur mengharapkan masyarakat melakukan penyaluran dan pengumpulan zakat melalui lembaga resmi.

Misalnya di Baznas Provinsi, Baznas Kabupaten/Kota ataupun pada lembaga amil zakat dan masjid, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

"Pastikan zakat kita (Zakat maal/ fitrah) terbayarkan dan jadikan bulan ini sebagai momentum perhitungan 1 tahun Hijriah kita sekaligus meraih pahala di sisi-Nya, Aamiin," tuturnya.

Plt Gubernur juga menyampaikan untuk masyarakat yang sementara dalam kondisi sakit dan termasuk dalam penerima zakat (mustahiq), keluarganya dapat menghubungi Baznas Provinsi Sulsel dengan kontak person 081342202635, MUI, dan Baznas Kabupaten/Kota setempat.

Adapun perhitungan zakat menurut jenis dan kadarnya yakni zakat fitrah sebanyak 3,5 liter beras/orang.

Zakat harta kekayaan: 2,5 persen dari jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun hijriah.

Zakat Emas dan perak yakni nisab emas 85 gram dan perak 595 gram. Zakat yang harus dibayarkan sebesar 2,5 persen

Zakat pertanian dan perkebunan yakni nizab zakatnya 5 wasak/653 kg. Zakat yang harus dibayarkan 5 persen dari hasil panen jika menggunakan irigasi (dibiayai) dan 10 persen jika dengan perairan alami (tidak dibiayai).

Zakat perdagangan yakni nizab zakatnya senilai 85 gram. Zakat yang harus dibayarkan 2,5 persen per tahun.

Zakat Binatang Ternak yakni untuk kambing nisabnya 40 sampai dengan 119 ekor maka zakatnya 1 ekor kambing. Sementara untuk sapi atau kerbau 30 sampai dengan 39 ekor, zakatnya 1 ekor sapi.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024