Bulukumba, Sulsel (ANTARA News) - Hutan di Kabupten Bulukumba, Sulawesi Selatan, terancam gundul akibat penebangan liar dan praktek ilegal loging yang diduga dimuluskan oknum-oknum aparat desa dengan imbalan uang.  

Hal itu diungkapkan, Kepala Sub Perlindungan dan Observasi Sumber Daya Hutan Bulukumba, Abdul Rahim, usai mengikuti diskusi merdeka bedah kepemimpinan Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan, dilaksanakan oleh Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Muda di Bulukumba, Jumat.

Menurut dia, anggaran untuk pengawasan hutan di Bulukumba sangat sedikit, hanya Rp60 juta per tahun, sementara tingkat pengawasan hutan dengan luas 8.453 hektar ditaksir membutuhkan anggaran paling sedikit Rp250 juta per tahun. Bila hal ini terus dibiarkan, perambahan hutan dan ilegal loging akan terus dilakukan oleh para penebang, apalagi diduga pihak aparat desa memuluskan langkah mereka.

"Kami berharap agar bupati menganggarkan lebih besar untuk tahun anggaran 2011. Itu dimaksudkan agar pengawasan lebih diperketat dari tindakan perambahan hutan. Kalau ini terus dibiarkan hutan terancam akan gundul" ungkapnya.

Saat ini sudah ada enam kasus ilegal loging dan perambahan hutan yang masuk dipengadilan, kemudian disusul 40 kasus lainnya untuk para penebang lokal yang menebang pohon di wilayah sempadan DAS Sungai Palantieng Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba. Namun lagi-lagi ia mengeluhkan biaya operasional dan penuntasan kasus tersebut harus kandas di tengah jalan akibat keterbatasan anggaran.

"Kalau mau dihitung per kasus dari awal hingga ke pengadilan alias P21, itu minimal Rp4 juta. Sementara kita punya anggaran terbatas." keluhnya.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan di daerah Tahuta Kecamatan Banto Bahari dengan luas hutan 3.475 hektare, kemudian Hutan Adat Kajang, 3.31,17 hektare, Hutan Produksi 675 hektar dan sisanya Hutan Lindung.

Ia menambahkan, beberapa oknum kepala desa diduga telah melakukan "jual beli" lahan untuk dijadikan praktek ilegal loging, dan setelah pohon habis lalu dijadikan perkebunan sehingga dengan mudah mendapat cara agar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Dan Bangunan (SPPT PBB) dari hasil perambahan hutan tadi dibayar oleh masyarakat yang berkebun di areal tersebut.

"Bukan rahasia lagi, rata-rata kepala desa bekerjasama dengan pengusaha sengaja menebang pohon di hutan lalu dijadikan perkebunan, padahal modusnya menjual hasil hutan. Tidak sampai disitu, oknum kepdes pun menarik pajak, padahal UU Nomor 12 tahun 1985 pasal 3 huruf c disebutkan tidak diperbolehkan menarik pajak dalam area tanah negara," tandasnya.

Bupati Bulukumba, Zainuddin Hasan mengatakan akan berbicara khusus tekait adanya keluhan tentang minimnya anggaran dinas kehutanan. "Nanti Pak Rahim kita bicarakan itu," katanya singkat.(T.KR-HK/F003)

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026