Makassar (ANTARA) - Manajemen PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) mewajibkan seluruh operasional pelabuhan untuk tetap mengetatkan protokol kesehatan (protkes) Coronavirus Disease (COVID-19) bagi penumpang khusus kapal laut hingga H+5 Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijiriah. 

"Mewajibkan setiap penumpang yang naik ke kapal untuk menunjukkan hasil rapid antigen yang sudah divalidasi Kantor Kesehatan Pelabuhan," ujar. Deputy Hukum dan Humas Cabang Makassar Kartika Kadir, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa. 

Menurut dia, meskipun pemerintah melakukan pembatasan mudik khususnya bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi laut, terkecuali kapal yang mengangkut logistik dan penumpang dengan persyaratan tertentu, misalnya sakit dan mengunjungi orangtua karena meninggal, tetap diperiksa surat keterangan kesehatannya. 

Sedangkan untuk kedatangan kapal laut milik PT Pelni yang sandar di dermaga Pelabuhan Makassar, sejak  17 Mei 2021, tercatat ada ada dua kapal, yakni Kapal Motor (KM) Bukit Siguntang dengan jumlah penumpang 14 orang dan KM Dobonsolo dari Surabaya sebanyak empat orang. 

Ia menegaskan bahwa bagi semua penumpang kapal baik yang turun maupun naik diwajibkan untuk menjalani rapid antigen dan harus menunjukkan hasil yang negatif. 

Sementara di Pelabuhan Semayang Balikpapan, PT Pelindo IV bersama dengan regulator serta unsur maritim setempat telah membentuk Posko Pengendalian Angkutan Lebaran 1442 Hijiriah dimulai 28 April-29 Mei 2021. 

Sampai dengan H+5 Hari Raya Idul Fitri untuk kegiatan kapal penumpang masih ditiadakan karena mengikuti arahan dari Pemerintah sampai dengan waktu yang ditentukan. Namun demikian, operasional tetap melayani kegiatan kapal yang memuat logistik tetapi dengan pengawasan ketat dari tim posko. 

Secara terpisah, Asisten Manager Umum, Hukum dan Humas Cabang Ambon Trifena F J melalui siaran persnya mengungkapkan untuk penumpang naik atau embarkasi dan penumpang turun atau debarkasi di Pelabuhan Ambon, masih berlaku pembatasan mudik. 

“Kapal yang merapat atau berlayar ada, tapi masih dalam aturan pembatasan mudik. Hal ini berlaku sampai ada petunjuk selanjutnya dari pemerintah,” ujarnya. 

Kepada penumpang yang akan naik ke kapal juga diharuskan untuk menunjukan hasil rapid antigen. 

Sementara Asisten Manager Hukum Humas dan Protokol Cabang Bitung, Prawita Regina Alamri menyebutkan, sebelum pembatasan mudik, puncak arus penumpang terjadi pada Minggu (2/5) jumlah penumpang turun di Pelabuhan Bitung mencapai 564 orang dan penumpang naik sebanyak 89 orang menggunakan KM Labobar.    

“Semua penumpang wajib mengantongi hasil rapid antigen negatif yang divalidasi KKP Bitung. Cabang Bitung juga hanya melayani logistik dan penumpang dengan persyaratan tertentu. Pengawasan ketat dari Tim Posko Pengendalian Transportasi Laut juga dilaksanakan," tambahnya

Sedangkan di Pelabuhan Parepare, PT Pelindo IV tetap memberlakukan pembatasan mudik sesuai Surat Edaran (SE) Pemerintah mulai 6 -17 Mei 2021.  Semua kapal penumpang swasta tidak ada yang melakukan kegiatan berlayar, kecuali kapal Pelni yang mengangkut logistik atau kargo. 

“Untuk penumpang tetap mengacu kepada SE Pemerintah yang dikecualikan dan tetap melakukan rapid antigen di pelabuhan dengan sepengetahuan KKP Parepare. Sedangkan untuk kapal swasta, rencananya mulai berlayar pada hari Rabu, 19 Mei nanti, " kata Manager SDM dan Umum PT Pelindo IV Cabang Parepare, Nuraeni.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024