Makassar (ANTARA) - Perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area menjanjikan segera membayarkan ganti rugi lahan, menyusul desakan warga belum mendapat haknya atas eksplorasi tambang tersebut di Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Mereka (perusahaan) sudah eksplorasi lebih 30 tahun tapi belum ada ganti rugi lahan sampai sekarang. Saya sendiri punya lahan ada sekitar 1.600 hektare, yang harus dibebaskan, padahal kita sudah bicarakan termasuk dengan bupati," ucap salah seorang warga setempat, Supriadi saat dikonfirmasi Rabu.

Menurut dia, sejauh ini masyarakat belum merasakan manfaat dari eksplorasi yang dilakukan PT Masmindo Dwi Area di wilayah konsesi tersebut di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Luwu. Bahkan ganti rugi lahan yang masuk wilayah kerjanya pernah dijanjikan akan dibayar, namun belum direalisasikan pihak perusahaan.

"Kami berharap itikad baik dari pihak PT Masmindo Dwi Area untuk menyelesaikan pembebasan lahan milik warga agar tidak terkatung-katung," harap Supardi juga menjabat Camat Latimojong, di kabupaten setempat.

Menanggapi hal itu, Manager Goverment Relation PT Masmindo Dwi Area, Wahyu mengemukakan, pihaknya tidak memungkiri bahwa memang ada lahan warga masuk dalam konsesi tambang emas. Sejauh ini belum ada pembebasan lahan disana, kendati perusahaan sudah lama beroperasi.

Selain itu, kontrak karyanya pun sudah diamandemen pada tahun 2018 untuk bisa kembali mengelola konsesi lahan tersebut sekitar 14 ribu hektare di Kabupaten Luwu.

"Soal pembebasan lahan, sampai sekarang, memang belum lakukan pembebasan karena masih dalam tahap review. Kalau sudah selesai, paling tidak pertengahan tahun ini kita masuk pada tahapan proses pembebasan lahan," tutur pria disapa akrab Ditto ini.

Dia menyebutkan, jika belasan ribu hektare lahan, baru sekitar 2.500 hektare lahan yang ditemukan memiliki sumber daya dan cadangan emas di wilayah Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

"Kalau pun sekarang kami belum membebaskan lahan, tidak berarti kita menguasai. Kami tetap membolehkan mereka (warga) masuk. Mereka leluasa keluar masuk berkebun, karena kami belum ada aktivitas sama sekali. Kami pun terus lakukan kajian dengan Pemkab Luwu," ungkapnya.

Plang PT Masmindo Dwi Area, di lokasi tambang emas di Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. FOTO/HO/dokumentasi

Secara terpisah, Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak saat di konfirmasi mengatakan memilih mendukung keinginan warga agar lahan mereka segera diganti rugi oleh PT Masmindo Dwi Area.

"Masmindo itu sudah lama di Luwu. Saya belum tahu persis bagaimana kelanjutannya, tapi perusahaan harus menepati janji dan komitmennya untuk segera mengganti rugi lahan warga sesuai kesepakatan, ini demin untuk pembangunan di Luwu," katanya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024