Makassar (ANTARA) - Kondisi sektor pariwisata di Sulawesi Selatan dimilai masih sulit beradaptasi dengan kondisi normal baru salah satunya terbukti dari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan belum seluruhnya terpenuhi.

"Masih banyak hotel-hotel khususnya di Makassar yang tidak memenuhi kewajibannya membayarkan THR, meskipun pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan untuk diangsur atau dicicil," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan, pihaknya sendiri tidak setuju dengan pembayaran ke karyawan dengan sistem cicil, karena kebijakan pemerintah yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bertentangan dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6/2016 Tentang THR Keagamaan.

Termasuk bertentangan dengan PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Alasannya, THR itu sudah jelas pendapatan non-upah, dan kewajiban bagi pengusaha yang harus dipersiapkan setahun sebelumnya. Artinya jauh sebelum ada COVID-19.

Namun fenomena di lapangan, sejak Maret 2020 hingga menjelang pertengahan 2021 atau lebih setahun terakhir, masih banyak sektor perhotelan yang mengaku belum bisa bangkit.

Hal ini dikhawatirkan karyawan jika alasan tersebut dijadikan sebagai tameng untuk tidak membayar THR karyawan, atau sengaja mengulur-ulur.

"Padahal itu sebenarnya tidak ada hubungannya dengan kondisi sekarang, karena dana THR seharusnya bukan dari hasil produksi sekarang, tetapi THR merupakan dana yang harus disiapkan oleh pengusaha sebelum adanya pandemi COVID-19," katanya.

Ia mengimbau agar pengusaha hotel dapat memperlihatkan itikad baiknya untuk membayarkan THR yang masih tertunda. Karena bagi pengusaha yang tidak menjalankan peraturan itu, akan dikenakan denda 5 persen sesuai dengan UU dan PP terkait pembayaran THR.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Andi Darmawan Bintang mengatakan, pihak perusahaan dan karyawan harus duduk bersama berdialog secara transparan, sehingga ditemukan kesepakatan mekanisme pembayaran THR, tidak boleh diputuskan sepihak.

"Kalaupun nantinya terpaksa disepakati THR dicicil, maka pihak pengusaha harus memberi kepastian pada para pekerja terkait nominal dan batas waktu pembayaran," ujarnya.

Sementara itu, salah seorang pengusaha perhotelan Arwan Cahyadi yang juga owner Losari Beach Hotel mengatakan, sudah dua momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada masa COVID-19.

"Pengusaha pariwisata ibarat mati segan hidup pun tak mampu. Bersyukur masih bisa menggaji karyawan meskipun di tengah kelesuan jumlah pengunjung hotel, namun untuk memaksakan membayarkan THR itu belum memungkinkan," katanya.

Untuk itu ujar Basri,  pada kondisi seperti ini pemerintah  diharapkan hadir, bukan hanya membela karyawan tetapi juga pengusaha yang menciptakan lapangan kerja.

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024