Makassar (ANTARA) - Petugas gabungan memperketat pengawasan tempat-tempat wisata di Sulawesi Selatan dalam upaya menekan penularan COVID-19 di daerah itu.

Kabag Binopsnal Ditlantas Polda Sulsel Kompol Erwin Syah di Makassar, Minggu, mengatakan bahwa petugas gabungan tidak hanya melakukan pengetatan di jalur transportasi menuju lokasi wisata, tetapi juga rutin melakukan patroli di sekitar destinasi wisata.

"Jadi, setelah larangan mudik lalu, ada tambahan aturan pengetatan (18—24 Mei) yang salah satu fokusnya mengawasi tempat-tempat wisata," katanya.

Jika tempat wisata ternyata sudah melebihi kapasitas 50 persen dari kapasitas normal, lanjut dia, petugas akan langsung mengambil tindakan tegas, termasuk penutupan tempat wisata.

Ia menegaskan bahwa hal itu merupakan komitmen dari petugas gabungan TNI/Polri, dishub, dan instansi terkait dalam upaya menekan potensi penularan COVID-19 di tengah masyarakat.

Menurut dia, para petugas gabungan selama tambahan waktu aturan pengetatan, secara rutin berkeliling ke tempat-tempat wisata untuk memantau pergerakan pengunjung atau wisatawan.

"Jadi, memang ada pos pengamanan di sana (tempat wisata). Di jalan, ada pos pengetatan. Semuanya sudah kami antisipasi," katanya.

Pemerintah memberlakukan kembali aturan pengetatan perjalanan. Aturan ini berlaku pada tanggal 18—24 Mei 2021 atau setelah aturan larangan mudik Lebaran 2021.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024