Makassar (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan membongkar pembuatan narkoba golongan satu jenis tembakau sintetis produksi industri rumahan di provinsi ini.

Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Ghiri Prawijaya saat merilis pengungkapan narkoba industri rumahan di Makassar, Jumat, mengatakan, narkoba jenis tembakau sintetis yang diproduks industri rumahan ini baru pertama kali di provinsi ini.

"Ini adalah kasus pertama industri rumahan di Sulsel dan baru tiga hari ini dibongkar oleh anggota. Mengenai sudah berapa lama beroperasi dan berapa omzetnya itu masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Ia yang didampingi Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Brantas) BNNP Sulsel Kombes Pol Agus Sollu dan Kabid Penindakan Ditjen Bea Cukai Sulbagsel Arie Papiano mengatakan narkoba industri rumahan ini tergolong baru dan pasarnya sudah sangat luas.

Dia menyatakan pengguna atau pemakai narkoba jenis tembakau sintetik ini belum bisa diklasifikasikan karena sistem pemasarannya menggunakan sosial media dan dijual secara dalam jaringan (daring).

Hasil interogasi singkat dari peracik dan penjual narkoba yang masuk dalam daftar golongan I dan berada pada peringkat 182 UU Narkoba itu mengaku jika antara penjual dan pembeli tidak saling kenal dan tidak bertemu langsung.

"Interogasi singkat oleh anggota, kalau yang memesan di wilayah Makassar, antara pembeli dan penjual tidak saling kenal dan tidak pernah ketemu langsung. Hanya kesepakatan barang diletakkan di mana oleh kurir dan pemakai datang mengambil setelah uang ditransfer," katanya.  
Dari hasil pengungkapan itu, anggotanya berhasil mengamankan para pelaku yang semuanya berinisial AA, AM, FR, ADT.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita satu plastik hitam bahan daun narkotika dengan berat 1,18 kilogram, satu saset plastik bening berisikan bibit narkoba jenis sintetis dengan berat 30 gram.

Kemudian barang bukti bukan narkotika yakni, dua botol alkohol 96 persen berisi 1 liter, satu botol aseton berisi 1 liter dan satu unit timbangan digital.

Semua barang bukti itu disita dari tempat kejadian pertama di Perumahan Green River View. Kemudian di TKP kedua dan ketiga juga menyita lima plastik berisikan bahan daun narkotika jenis sintetis dengan berat 25 gram.

Kemudian tiga plastik hitam berisikan daun narkotika sintetis juga berat 25 gram, satu kantong plastik berisikan narkotika sintetis dengan berat 1,25 kilogram serta 23 plastik saset tembakau sintetis dengan berat 815 gram.

"Jadi barang buktinya itu ada bahan-bahan narkoba dan ada juga bukan bahan narkoba tapi itu adalah bahan kimia yang nantinya akan diracik oleh pelaku," terangnya.

Untuk pengungkapan ini, anggotanya berhasil mengamankan para pelaku di dua tempat berbeda yakni Perumahan Green River View Jalan Metro Tanjung Bunga dan Jalan Hunung Batu Putih serta Jalan Adonia Perumahan Komplek Raflesia Tanjung Bunga Makassar.


 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024