Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat akan melakukan asesmen dan uji publik sebelum menyalurkan dana stimulan perbaikan rumah bagi korban gempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo yang melanda daerah itu pada 15 Januari 2021.

Sekretaris Kabupaten Mamuju Suaib, Senin, mengatakan mekanisme distribusi bantuan tersebut akan dilakukan bertahap sesuai dengan SK Kepala BNPB Nomor 27.A tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana pada Status Transisi Darurat ke Pemulihan.

"Tahapan yang harus dilakukan Pemkab Mamuju ke depan adalah asesmen dan uji publik. Asesmen akan dilakukan oleh tim teknis yang telah direkrut oleh Dinas Perkim dan dilatih oleh ADRA Indonesia untuk melakukan verifikasi data yang telah masuk dan kondisi riil di lapangan," kata Suaib.

Setelah itu, lanjutnya, Pemkab Mamuju akan mengumumkan hasil asesmen ke masyarakat dalam bentuk uji publik selama 14 hari. Dalam masa uji publik tersebut, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan atau keberatan terhadap hasil asesmen.

Sanggahan atau pertanyaan dari masyarakat, kata Suaib, dapat disampaikan melalui call center Mamuju di nomor 0811-4560-1000 atau datang langsung ke Posko Bersama BPBD dan Dinas Perkim di rumah jabatan Wakil Bupati Mamuju.

Kemudian, akan dilakukan verifikasi ulang untuk pemutakhiran data tersebut, selanjutnya dibuatkan SK Bupati untuk calon penerima dana stimulan dan SK Bupati untuk calon penerima dana tunggu hunian (DTH).

"DTH hanya akan diberikan kepada pemilik rumah kategori rusak berat sebesar Rp500 ribu selama tiga bulan sebagai pengganti biaya kontrak rumah selama menunggu proses pencairan dana stimulan," katanya.

ia menyatakan penyaluran dana stimulan dan DTH sebagai bantuan dari pemerintah pusat melalui BNPB, dilakukan dengan mekanisme yang ketat. Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk bersabar mengikuti alur dan proses penyaluran dana stimulan dan DTH tersebut.

"Meskipun dana stimulan ini sudah diserahkan secara simbolis kepada Bupati Mamuju di Jakarta pada 25 Mei 2021, dana itu baru akan masuk ke rekening penerima bantuan setelah melalui mekanisme dan tahapan penyaluran," ujar Suaib.

Ia menjelaskan Pemkab Mamuju telah mengambil langkah-langkah dalam melakukan percepatan pemulihan dan rehabilitasi pascagempa bumi berkekuatan 6,2 magnitudo yang mengguncang wilayah itu pada awal tahun 2021.

Langkah-langkah tersebut, di antaranya melakukan pendataan rumah warga terdampak berdasarkan pertemuan antara BNPB, BPBD dan Dinas Perkim pada 23 Januari 2021.

"Saat itu Kabupaten Mamuju hanya diberi waktu tiga hari untuk melakukan proses pendataan dan pelaporan guna percepatan pengusulan anggaran stimulan perbaikan rumah kepada Kementerian Keuangan. Karena kondisi pascagempa dan kurangnya SDM di BPBD, Dinas Perkim yang ditunjuk untuk melakukan proses pendataan saat itu," ujar Suaib.

Dari hasil pendataan Tahap I tersebut, lanjutnya,, BNPB telah menyetujui pagu dana siap pakai sebagai stimulan rumah rusak dengan rincian 1.501 rusak berat, 3.487 rusak sedang dan 4.731 rusak ringan.

"Total dana stimulan itu Rp209 miliar dengan alokasi rumah rusak berat Rp50 juta, rusak sedang Rp25 juta dan Rp10 juta untuk rumah rusak ringan. Dana tersebut sudah diserahkan secara simbolis kepada Bupati Mamuju, namun penyalurannya harus melalui proses yang ketat," kata Suaib.

Pewarta : Amirullah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024