Makassar (ANTARA) - Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi keterangan tambahan sebagai saksi di Gedung KPK di Jakarta, Rabu.

"Iya, hari ini saya datang dipanggil sebagai saksi di KPK. Sama seperti yang pertama, kali ini permintaan keterangan tambahan" kata Andi Sudirman.

Pada 23 Maret 2021 lalu, Plt Gubernur Sulawesi Selatan juga dipanggil sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Andi Sudirman tidak bisa merinci terkait perihal apa saja yang dipertanyakan oleh KPK.

Menurut dia, hal ini menjadi kewenangan KPK untuk menjelaskan.

Ia pun mendukung dan menghormati langkah proses hukum ini. Dirinya juga ditanya terkait proyek yang saya hentikan karena tidak ada DPA dalam APBD Pokok.

"Saya jelaskan bahwa itu sudah sesuai. Selebihnya itu kewenangan penyidik KPK untuk menjelaskan. Kita menghormati proses ini," ujarnya.

KPK telah menetapkan tersangka pada operasi tangkap (OTT) kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel yakni Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, dan seorang kontraktor Agung Sucipto.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024