Makassar (ANTARA News) - Hasil survei integritas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Kota Makassar di urutan ke-19 atau di bawah angka enam dari 22 ibu kota provinsi yang disurvei.

"Dari survei integritas KPK Makassar cukup rendah dengan berada di urutan 19 dari 22 kota yang disurvei melalui pandangan dan pengalaman masyarakat pada kualitas pelayanan publik seperti pada pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)," kata Peneliti Litbang KPK Luthfie Sukardi di Makassar, Rabu.

Penilaian juga dilihat berdasarkan ada atau tidaknya gratifikasi pada proses pelayanan publik baik dari petugas pelayanan maupun dari masyarakatnya sendiri. Selain Makassar, KPK juga melakukan survei di Kota Pare Pare.

"Kita masuk agar kita bisa membantu, pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), KTP harus dilakukan perbaikan-perbaikan dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi kemudian memantau pelaksanaan rekomendasi perbaikan tersebut berdasarkan rencana aksi yang disanggupi pemerintah daerah," kata dia.

Pihaknya, lanjut dia, tidak bisa seterusnya memantau untuk selanjutnya akan dipantau oleh aparat setempat.

Rekomendasi disesuaikan dengan keluhan dari masyarakat misalnya lamanya proses, tarif yang di luar ketentuan atau persyaratan yang tidak jelas.

"KPK akan menyarankan untuk memasang papan tarif atau memperjelas arah dan tujuan pelayanan," tambahnya.

Ibu kota provinsi seperti Makassar, dipilih sebagai proyek awal survei KPK karena melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat. Selain Makassar, sejak 2009, survei yang sama juga dilakukan di Jakarta, Bandung, Medan, Surabaya, Semarang, Manado, Lampung dan Palembang, dua kali dalam setahun.

Pada rapat evaluasi peningkatan pelayanan publik di Sulsel yang dilakukan KPK hari ini di kantor Gubernur Sulsel, pihaknya sengaja mengundang seluruh kabupaten dan kota agar saling mengingatkan perbaikan layanan publik sebagai elemen vital dan mutlak dalam keberhasilan pemberantasan korupsi.

Wakil Ketua KPK Haryono Umar menjelaskan, kegiatan evaluasi ini lebih kepada upaya pencegahan untuk mengingatkan bahwa masih adanya praktek-praktek menyimpang dalam sistem yang dikatakan sudah bagus.

Hal-hal menyimpang terjadi karena sistem tidak disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat atau petugas pelayanan sudah berubah tapi masyarakatnya yang belum berubah dan mengikuti sistem. (T.KR-RY/Z003)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024