Makassar (ANTARA) - Pemerhati pendidikan dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar DR Hadawiah Hatita mengatakan pemerintah seyogyanya mengkaji ulang rencana kebijakan Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang akan memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai untuk jasa pendidikan.

"Hal ini penting agar kebijakan yang diambil itu nanti, tidak semakin membebani masyarakat di tengah pandemi COVID-19," kata Hadawiah di Makassar, Rabu.

Menurut dia, kebijakan yang rencananya akan diterapkan itu pastinya akan menimbulkan pro dan kontrak di tengah masyarakat, sehingga ini dikhawatirkan dapat menjadi pemicu semakin terpuruknya sektor pendidikan dan juga kondisi ekonomi di tingkat rumah tangga sebagai skala terkecil.

Hal senada dikemukakan salah seorang orang tua siswa yang juga Ketua Komite Sekolah di sekolah menengah negeri di Makassar, Arifuddin.

Menurut dia, kebijakan pajak pendidikan ini tentu sangat memberatkan orang tua siswa apalagi akan berdampak kepada menurunnya minat siswa bersekolah di sekolah komersial atau swasta.

Termasuk akan memberikan dampak ke pihak sekolah, karena turunnya jumlah siswa dan buntutnya akan berpotensi sekolah ditutup.

Sementara itu, orang tua siswa lainnya di Makassar, Misbahuddin mengatakan, pemerintah dapat mengkaji ulang wacana penerapan pajak penambahan nilai untuk jasa pendidikan ini, karena kemampuan keuangan setiap orang tua siswa berbeda-beda.

Kalaupun kebijakan itu tidak bisa diubah lagi, lanjut dia, harus ada jaminan perbaikan mutu pendidikan dan fasilitas sekolah, sebab penarikan pajak harus sesuai dengan fasilitas yang diberikan oleh pemerintah. Pemerhati masalah pendidikan DR Hadawiah Hatita dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar. ANTARA Foto/HO/Hadawiah

Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024