Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) elpiji kemasan tiga kilogram sebesar Rp18.500 per tabung, setelah melakukan rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulbar Muh Idris DP di Mamuju, Kamis, mengatakan Pemprov Sulbar bersama jajaran pemkab dan pengurus Himpunan Wiraswasta  Minyak dan Gas (Hiswana Migas) serta Manager PT Pertamina, telah menggelar rapat koordinasi penetapan HET untuk gas elpiji tiga kilogram.

Dalam rapat koordinasi itu HET gas elpiji tiga kilogram disepakati sebesar Rp18.500/tabung, sementara harga penjualan gas elpiji dari agen kepada pemilik pangkalan ditetapkan sebesar Rp16.000/tabung.

Selain itu, juga ditetapkan harga penjualan elpiji tiga kilogram untuk wilayah kepulauan yang akses jalannya sulit karena kondisi geografis.

"Untuk wilayah kepulauan ditetapkan tambahan ongkos angkut penjualan sebesar Rp20 untuk setiap kilometer, dan kebijakan tersebut berlaku bagi wilayah yang jaraknya lebih dari 60 kilometer," katanya. 

Ia mengatakan harga penjualan tersebut telah menyesuaikan dengan keputusan penjualan gas elpiji yang sudah dilakukan provinsi tetangga.

Idris menambahkan, Pemprov Sulbar segera membuat surat keputusan (SK) Gubernur paling lambat akhir Juni 2021, untuk dijadikan dasar pembuatan SK Bupati pada Juli 2021 mengenai penetapan HET elpiji tiga kilogram itu. 

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024