Makassar (ANTARA) - Tim Pengabdian pada Masyarakat Universitas Hasanuddin yang tergabung dalam Program Kemitraan Masyarakat (PK-M) mengedukasi warga soal penyelesaian sengketa non litigasi di Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulsel. 

Kegiatan ini diikuti seluruh aparat Desa Komara, tokoh agama dan tokoh masyarakat secara luring terbatas dengan penerapan protokol COVID-19 secara ketat. 

Ketua Tim Amaliyah MH dalam keterangannya di Makassar, Jumat, menjelaskan Desa Komara merupakan desa yang cukup berkembang memiliki 652 kepala keluarga. 

Sebagian besar mata pencaharian penduduk dari hasil perkebunan dan pertanian. Kegiatan pengabdian dilaksanakan sesuai hasil observasi dan wawancara bersama pemerintah desa. 

Terdapat beberapa konflik hukum perdata yang biasa terjadi pada masyarakat di Desa Komara, misalnya permasalahan sengketa tanah, batas lahan dan permasalahan hukum lainnya.

Selain itu, sengketa pertanahan seringkali menimbulkan permasalahan hukum yang baru antar warga seperti perkelahian dan perselisihan. 

"Berdasarkan hal tersebut, kami melakukan kegiatan pengabdian dengan konsep workshop. Alhamdulillah, aparat desa menyambut baik kegiatan ini," katanya.. 

Amaliyah menambahkan, program edukasi bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai penyelesaian sengketa hukum secara non litigasi berdasarkan aturan perundang-undangan dengan mekanisme win-win solution. 

Dengan adanya kegiatan ini, Amaliyah berharap akan tercipta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai penyelesaian sengketa hukum melalui jalur non litigasi.

Sehingga, kedepan para pihak tidak perlu menempuh jalur pengadilan yang membutuhkan biaya dan waktu yang cukup lama.

Beberapa narasumber memberikan penjelasan terkait pokok pembahasan yang sesuai dengan tema workshop salah satunya materi tentang "Pilihan Penyelesaian Sengketa" yang disampaikan Achmad MH selaku Ketua Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Unhas.

Pewarta : Abdul Kadir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024