Mamuju (ANTARA News) - Bupati Mamuju, Sulawesi Barat, Suhardi Duka memerintahkan kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan, agar memperketat pengawasan hutan guna menghindari terjadinya kasus "illegal logging" yang cenderung kembali marak.

"Saya telah memerintahkan agar Dinas Kehutanan dan perkebunan (Dishutbun) Mamuju agar tidak lagi lengah mengawasi aksi pencurian kayu di kawasan hutan, khususnya mengantisipasi pencurian kayu jenis Eboni yang memang salah satu jenis kayu yang dilindungi negara," kata Suhardi Duka di Mamuju, Senin.

Menurutnya, operasi pengamanan kawasan hutan perlu dilakukan secara terpadu agar kawasan hutan tetap terjaga dari ulah oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Operasi pengamanan kawasan hutan sangat penting guna mengamankan hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan dari hasil pembalakan dan perdagangan gelap," paparnya.

Pengamanan hasil hutan kata dia, berdasarkan pelaksanaan Inpres nomor 4 tahun 2005 tentang pemberantasan kayu ilegal di dalam kawasan hutan.

Pengawasan kayu di dalam hutan ini kata Bupati, juga telah ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati nomor 32 tahun 2006 tentang pembentukan rim terpadu dalam rangka pemberantasan penebangan kayu secara ilegal di kawasan hutan dan peredarannya.

"Dulu, kawasan hutan di Mamuju menjadi lahan empuk untuk dijadikan areal pencurian kayu yang kemudian kasusnya menurun sejak terbentuk tim terpadu pengawasan hutan," ucapnya.

Turunnya angka pencurian kayu tersebut kata Bupati, karena pemahaman masyarakat sudah semakin membaik dan insentif pengawasannya.

Namun lanjutnya, disaat daerah ini tak lagi pernah mendengar terjadinya kasus penebangan liar atau pencurian kayu di Mamuju, tampaknya tim terpadu kurang greget melakukan pengawasan sehingga kecolongan.

"Kami pun terkejut dengan adanya aksi penyelundupan kayu hitam ke Malaysia dengan mengambil barang dari Mamuju. Nasib mereka apes karena ternyata petugas telah mengintai aktivitasnya lalu kemudian ditangkap dua hari lalu oleh jajaran polres bersama Dishutbun," paparnya.

Untuk itu, jajaran Dishutbun bersama aparat Polres Mamuju sangat diharapkan bisa mengantisipasi untuk meminimalisir terjadinya aksi pencurian kayu Eboni yang hingga kini populasinya semakin berkurang.

Bupati menjelaskan, saat ini sekitar 23.000 batang Kayu Eboni yang tersebar di hutan Mamuju masih berpotensi diselundupkan bagi pelaku penebangan tidak sah ke Malaysia.

Karena kata dia, sekitar 23.000 batang kayu eboni di hutan Mamuju, baik itu hasil tebangan lama dari areal perusahaan yang memiliki hak pengelolaan hutan (HPH).

"Polisi harus mengawasi ketat pelaku illegal logging yang dapat setiap waktu menyelundupkan kayu eboni dari Mamuju ke Malaysia, agar penyelundupan kayu eboni di daerah ini dapat lebih diminimalisir," katanya.

Ia mengatakan, pemerintah di Mamuju juga sedang berupaya meminimalisir praktek penyelundupan kayu eboni dengan membatasi perusahaan pemilik HPH untuk melakukan pengelolaan hasil hutan di Mamuju.

"Di Mamuju ini hanya tersisa tiga perusahaan pemilik HPH yakni PT Inhutani, PT Zesdko dan PT Rantemario, karena pemerintah juga berupaya membatasi agar praktek illegal logging dan penyelundupan kayu eboni, yang kebanyakan berasal dari tebangan lama perusahaan pemilik HPH," katanya. (T.KR-ACO/F003)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024