Makassar (ANTARA) - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menyatakan kota yang dipimpinnya itu masuk kategori zona oranye penularan COVID-19, sehingga penutupan rumah ibadah dimasukkan dalam poin tujuh perpanjangan Surat Edaran masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 6-20 Juni 2021.

"Kita kena di zona oranye dengan aturan ini. Instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021. Bagi kabupaten kota zona oranye dan zona merah, kegiatan peribadatan pada tempat ibadah ditiadakan untuk sementara waktu," ujar Ramdhan kepada wartawan di kediaman pribadinya, Jalan Amirullah, Makassar, Selasa.

Penutupan rumah ibadah, kata dia, akan dibuka kembali setelah wilayah yang dimaksud dinyatakan aman,  atas penetapan pemerintah daerah setempat. Pihaknya berharap besar pelaksanaan ibadah sementara dapat dioptimalkan di rumah masing-masing.

"Seluruh umat beragama saya hormati, ini berat buat saya. Sebagai pemda harus ikut perintah pusat, Undang-undang dan peraturan berlaku. Kita tidak bisa lakukan modifikasi apapun. Ini memberikan saya ruang bahwa jika di wilayah ini, bukan lagi kota, karena dijelaskan wilayah itu sudah harus masuk zona RT," ujarnya.

Menurut dia, tidak bisa dipungkiri memang masih ada rumah ibadah mengabaikan protokol kesehatan, namun sejauh ini berada di kategori rendah. Pihaknya pun kecewa, diberikan status zona oranye tanpa ada indikator resmi atas status tersebut.

Guna memastikan itu, tim Satgas Detektor COVID-19 yang telah diluncurkan segera bekerja melaksanakan survei, pemetaan dan pemeriksaan pada semua RT, agar nantinya menjadi standar penilaian status, supaya aktifitas beribadah di rumah ibadah dibuka kembali.

"Saya turunkan tim Detektor minggu ini untuk beri penilaian status masing-masing RT. Apakah itu RT zona hijau, kuning, oranye, merah atau hitam. Kalau oranye, merah apalagi hitam maka tentunya pasti ditutup," ucap pria disapa akrab Danny Pomanto itu.

Namun apabila status RT zona kuning, dan hijau, maka rumah ibadah dibuka kembali. Ia sangat berharap masyarakat dimohon kesabarannya dan tidak panik atas aturan tersebut, sebab dirinya juga tidak senang adanya aturan penutupan sementara rumah ibadah, tetapi karena kondisi dan aturan maka  mesti dilaksanakan agar pandemi segera berakhir.

"Ini saya takutkan. Dari awal saya sudah sampaikan, sampai komplain, kenapa kita zona orange, padahal syarat orange tidak terpenuhi dengan kami. Sudah juga protes ke pusat, tetapi telah turun keputusan itu. Saya akan detailkan statusnya per RT," kata Danny.

Untuk pemberlakuan poin 7 terkait penutupan rumah ibadah sementara, pada Surat Edaran Wali Kota Makassar nomor:443.01/334/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro, kata dia, akan berlaku setelah tim Satgas Detektor turun dengan hasil yang diperoleh pada setiap RT.

Hal ini, lanjut Wali Kota dua periode itu, sebagai penilaian awal status, bahwa tim Detektor turun dengan menerapkan  sistemnya secara terukur, terkendali, detail, tepat sasaran dan presisi, sesuai dengan program Makassar Recover.

"Insya Allah, tim Detektor diturunkan  pada setiap RT, supaya jelas karena ada sistemnya terukur, sehingga semua bisa betul-betul presisi," tambah mantan staf ahli perencanaan pembangunan Kota Makasar ini.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024