Polman (ANTARA) - Personel gabungan Polres Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Provinsi Sulawesi Barat melakukan penyekatan di wilayah perbatasan dengan Sulawesi Selatan dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19.

Kanit Turjawali Satuan Lalu Lintas Polres Kabupaten Polman, Ipda Syahrir Tiro, di Polman, Sabtu mengatakan penyekatan yang dilakukan di jembatan timbang Kecamatan Binuang Kabupaten Polman juga untuk mendukung program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Ia menyampaikan penyekatan yang dilakukan Polres Polman guna menekankan kepada warga masyarakat yang akan melintas masuk ke wilayah Sulbar untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Masyarakat yang boleh melintasi penyekatan tersebut adalah mereka yang memiliki surat keterangan telah vaksin," katanya.

Selain itu memiliki surat keterangan test PCR dan swab antigen.

"Bila terdapat tidak memiliki syarat tersebut maka mereka diminta untuk melakukan putar balik dan tidak diijinkan masuk ke wilayah Sulbar," katanya.

Oleh karena itu, ia berharap kepada warga yang akan masuk ke wilayah Kabupaten Sulbar wajib memenuhi syarat protokol kesehatan dan PPKM tersebut.

"Kami mengajak masyarakat untuk membatasi perjalanan, namun bila perjalanan harus dilaksanakan maka harus menaati aturan Prokes dan PPKM ini, yang berlangsung sampai tanggal 30 Juli 2021," ujarnya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024