Makassar (ANTARA) - Pengurus Masjid Al-Markaz Al-Islami di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, memutuskan untuk tidak menyelenggarakan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah di masjid mengingat wilayah Makassar masih berada di  zona merah atau zona risiko tinggi penyebaran COVID-19.

"Dengan mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19 di Makassar dan juga edaran yang dikeluarkan pemerintah dan MUI, maka demi kemaslahatan bersama kita putuskan meniadakan pelaksanaan salat Idul Adha tahun ini," kata Ketua Yayasan Islamic Center Masjid Al-Markaz Al-Islami Basri Hasanuddin usai rapat virtual dengan pengurus masjid pada Minggu.

Menurut dia, keputusan itu diambil oleh pengurus masjid demi menekan risiko penularan virus corona.

Ia mengemukakan bahwa Masjid Al-Markaz Al-Islami harus bisa menjadi teladan dalam upaya mencegah dan menanggulangi penularan COVID-19.

Pengurus Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar telah membentuk panitia pelaksanaan ibadah Idul Adha 1442 Hijriah dan mempersiapkan pelaksanaan ibadah.

Namun, karena Kota Makassar masuk zona merah pengurus masjid memutuskan untuk membatalkan rencana penyelenggaraan Shalat Idul Adha di masjid.

Penyembelihan hewan kurban tetap akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan daging hewan kurban akan diantarkan langsung ke rumah penerima.

“Ini untuk menghindari terjadinya kerumunan di lokasi penyembelihan," kata Imam Besar Masjid Al-Markaz  Al-Islami, Muammar Bakry.

Tahun ini panitia kurban Al-Markaz Al-Islami menerima 19 sapi kurban, jauh lebih sedikit ketimbang jumlah hewan kurban yang diterima tahun lalu, 33 sapi. 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024