Gowa (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gowa memutuskan pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah pada Selasa, 20 Juli 2021 tetap bisa dilaksanakan di masjid dan lapangan, berbeda dengan kebijakan Kota Makassar yang berbatasan langsung dengan Gowa, Sulawesi Selatan.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Gowa, mengatakan sesuai surat edaran Menteri Agama maka zona merah dan zona oranye dilarang melaksanakan Shalat Idul Adha.

"Kabupaten Gowa baru saja mendapatkan status zona yaitu berada pada zona oranye, tetapi sebelum keputusan kami ambil, terlebih dahulu kami gelar rapat koordinasi dengan semua stakeholder agar keputusan diambil secara tepat," ujarnya.

Ia mengatakan, rapat koordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) Gowa, unsur Forkopimda dan dan sejumlah organisasi Islam di Gowa untuk mendengar saran dan masukan terkait pelaksanaan shalat Idul Adha tersebut.

"Peningkatan kasus di Gowa dan Sulsel terjadi kenaikan signifikan, bahkan Gowa berada pada peringkat kedua tertinggi setelah Makassar pada kasus konfirmasi dalam sehari. Selain itu, dalam edaran Menteri Agama jika wilayah tersebut masuk zona oranye dan merah maka ditiadakan pelaksanaan Shalat Idul Adha namun berdasarkan koordinasi dengan Kemenag Gowa bahwa kebijakan dikembalikan ke daerah masing-masing sehingga kami lakukan rapat ini," katanya.

Adnan menyatakan, setelah mendengar saran dan masukan dari peserta rapat, ia memutuskan akan melaksanakan Shalat Idul Adha dengan catatan penerapan protokol kesehatan ketat dan masyarakat melaksanakan di masjid sekitar rumah masing-masing.

"Dari awal kekhwatiran kami jangan sampai menimbulkan klaster baru yang mengakibatkan tingginya kasus di Gowa," katanya.

Olehnya ia meminta seluruh camat, kepala desa, lurah, Kapolsek, Danramil, Babinsa dan Babinkamtibmas untuk mengecek seluruh masjid di wilayah masing-masing sebelum Hari Raya Idul Adha untuk memastikan masjid mengatur jarak shaf minimal 1-1,5 meter.

"Saya mohon untuk bisa melaksanakan shalat dengan prokes ketat dan menyampaikan ke pengurus dan keluarga untuk bisa memahami situasi dan kondisi sekarang, bahkan bisa menjadi contoh masyarakat lain terkait disiplin menjalankan prokes," terangnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024