Makassar (ANTARA) - Oknum anggota DPRD Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinisial A bersama satu warga lainnya disoroti publik karena menutup akses jalan menuju Rumah Tahfiz Alquran Nurul Jihad, dengan tembok permanen.

Rumah Tahfiz Alquran itu terletak di Jalan Ance Daeng Ngoyo Lorong 5, RW 5 Kelurahan Masale, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Akses pintu ditembok batu oleh dia (A). Sudah kita disampaikan bahwa jangan ditutup, karena di situ ada pintu ke jalan belakang menuju masjid," kata Pengelola Rumah Tahfiz Alquran Nurul Jihad, Abdul Wahid saat dikonfirmasi wartawan, Jumat.

Pihaknya menyayangkan perilaku oknum anggota dewan tersebut yang bersikeras menutup dua pintu masuk akses jalan belakang dua rumah warga tersebut dengan tembok batu.

Hal senada disampaikan warga lainnya, Adriana. Akses pintu belakang rumahnya juga ditutup tembok. Pihak RT setempat pun telah memberi peringatan bahwa lahan tersebut  juga merupakan fasilitas umum (fatsum).

"Sudah dia tembok, ini di bawah, kita tidak bisa keluar lewat belakang. Sudah diprotes tapi tetap ditembok. Pak RT sudah sampaikan itu Fasum tapi tetap ditembok," ujar Adriana saat berada di atas rumahnya berlantai dua.

  Seorang Jurnalis, berada di rumah Tahfiz Alquran Nurul Jihad yang belakang rumahnya ditembok oknum anggota DPRD Kabupaten Pangkep di jalan Ance Dg Ngoyo, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (23/7/2021). ANTARA/Darwin Fatir.

Ditempat terpisah, Camat Panakkukang M Thahir Rasyid usai meninjau lokasi tersebut menegaskan bahwa lahan yang dibangun tembok itu adalah fatsum dan sering digunakan warga beraktivitas. Walaupun lokasi tersebut lorong buntu berada di sudut, namun warga selalu menggunakannya.

Pihaknya pun sudah melayangkan surat klarifikasi kepada pemilik rumah yang menembok akses jalan itu, tapi diabaikan. Walaupun diketahui yang bersangkutan menjabat anggota DPRD Kabupaten Pangkep.

"Iya, setahu saya dia anggota dewan. Kami pun sudah melayangkan surat klarifikasi, tapi tidak direspon, rumahnya selalu tidak ada orang. Bila tidak diindahkan 2x24 jam, maka kami bongkar paksa, karena ini menyangkut kepentingan umum bukan pribadi," ucapnya menegaskan.

Saat ditanyakan apakah lahan bersengketa tersebut punya alas hak dari pemilik, pria akrab disapa Daeng Ali ini kembali menegaskan, tidak ada, karena jelas itu adalah fatsum.

"Warga yang sudah lama di sana sering melalui jalan itu, tentunya sudah menjadi fatsum. Tidak boleh ada bangunan atau penutupan jalan di atas lahan fatsum, sudah jelas aturannya itu," ujarnya menjelaskan.

Dikonfirmasi terpisah, anggota DPRD Pangkep berinisial A sebagai pemilik rumah yang menembok akses jalan itu saat dihubungi melalui ponselnya, tidak merespons. Begitupun disampaikan ihwal persoalan itu melalui pesan singkat, juga tidak dibalas.

Hasil pantauan di lapangan, rumah milik anggota DPRD Pangkep asal PAN tersebut berada di sudut dan terlihat kosong. Samping depan rumahnya sudah berdiri tembok menutupi dua pintu belakang milik warga dan rumah Tahfiz Alquran setempat. 

Tinggi tembok sekitar 2,5 meter dengan lebar 3,5 meter terlihat baru selesai diplester. Warga setempat pun telah melayangkan protes kepada pemilik rumah tapi tidak dipedulikan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024