Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku memberikan pinjaman Rp200 juta kepada mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robinson Pattuju.
"Bukan minta tapi pinjam, pinjaman saat itu persisnya atas permintaan beliau (Robin) ada Rp200 juta atau Rp150 juta," kata Azis Syamsuddin dalam sidang yang dilangsungkan melalui sambungan video conference pada Senin.
Azis menjadi saksi untuk terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial yang didakwa menyuap Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar, agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Sidang dilakukan melalui video conference, sedangkan majelis hakim, sebagian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan penasihat hukum terdakwa hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan.
"Ada Rp10 juta untuk keluarga Robin berobat?" tanya JPU KPK.
"Ya begitulah," jawab Azis.
"Dalam BAP saudara menyebutkan pernah transfer Rp10 juta pada 22 Mei untuk Stepanus Robin, karena butuh untuk obat keluarga dan kebutuhan pribadi?" tanya JPU KPK.
"Betul," jawab Azis lagi.
"Dalam BAP 19 saudara mengatakan pernah transfer uang Rp200 juta ke rekening BCA Maskur Husain pada 3 Agustus 2020 sebesar Rp100 juta dan 5 Agutus 2020 Rp100 juta lagi dengan total Rp200 juta untuk berobat orangtua, berobat mertua, sekolah anak dan kontrakan Robin betul?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Azis.
"Belum kembalikan dananya?" tanya jaksa.
"Insya Allah mungkin ada waktunya nanti dikembalikan Pak JPU," jawab Azis.
Azis menyebut ia kenal Robin pada akhir 2019 atau awal 2020.
"Kadang-kadang datang ke rumah tanpa saya ada di rumah, hanya ngobrol ngalor-ngidul masalah-masalah rumah tangga beliau, keluarga beliau, setelah secangkir kopi atau teh sudah selesai pulang," ungkap Azis.
Azis pun mengaku awalnya tidak tahu Robin adalah penyidik KPK.
"Awalnya tidak tahu (kerja di KPK), tapi saat datang ke rumah saya beliau menggunakan 'name tag' KPK. Saya tanya 'Kerja di KPK mas?' Dia jawab iya, lalu saya suruh lepas 'name tag' KPK, saya bilang 'Anda jangan memasang 'name tag' kalau datang ke rumah saya," ujar Azis.
Azis menyebut ia tidak ragu memberikan pinjaman ke Robin, karena perilaku Robin yang baik.
"Karena pertama beliau (Robin) dikenalkan teman lama, kemudian secara 'attitude' saya kenal dia baik, beritanya juga dia baik tidak pernah macam-macam, lalu karena masih muda saya anggap dia adik saya dan sepanjang saya bisa bantu orang dan niat saya hanya untuk menolong sesama manusia ya saya tolong saja Pak," kata Azis.
Dalam keterangannya, Azis menyebut orang yang mengenalkan Robin kepada dirinya adalah Agus Supriadi selaku Kasatserse di Cilangkap.
"Saya kenal saat melakukan kunjungan eksekusi hukuman mati di Nusakambangan. Pak Agus anaknya ada masuk pesantren di Tangerang, kalau tugas nangkap orang atau buat BAP kadang-kadang mampir ke saya, hanya ngalor-ngidul lalu mengenalkan. Dikenalkan sebagai teman angkatan, asumsi saya pasti polisi," ujar Azis.
Menurut Azis, tidak hanya Robin yang ia pinjami uang.
"Bukan hanya Robin yang pinjam uang ke saya, anggota DPR kalau ada uang reses yang harus kita salurkan dan amal saya 2,5 persen dimasukkan ke rekening Mandiri itu," ungkap Azis.
Dalam surat dakwaan disebutkan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin, di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan.
Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai, lalu Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam pilkada tersebut.
Setelah Syarial setuju, Azis lalu minta Robin yang merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019, untuk menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus Robin kepada Syahrial.
"Bukan minta tapi pinjam, pinjaman saat itu persisnya atas permintaan beliau (Robin) ada Rp200 juta atau Rp150 juta," kata Azis Syamsuddin dalam sidang yang dilangsungkan melalui sambungan video conference pada Senin.
Azis menjadi saksi untuk terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Muhammad Syahrial yang didakwa menyuap Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,695 miliar, agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.
Sidang dilakukan melalui video conference, sedangkan majelis hakim, sebagian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan penasihat hukum terdakwa hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang berlokasi di Pengadilan Negeri Medan.
"Ada Rp10 juta untuk keluarga Robin berobat?" tanya JPU KPK.
"Ya begitulah," jawab Azis.
"Dalam BAP saudara menyebutkan pernah transfer Rp10 juta pada 22 Mei untuk Stepanus Robin, karena butuh untuk obat keluarga dan kebutuhan pribadi?" tanya JPU KPK.
"Betul," jawab Azis lagi.
"Dalam BAP 19 saudara mengatakan pernah transfer uang Rp200 juta ke rekening BCA Maskur Husain pada 3 Agustus 2020 sebesar Rp100 juta dan 5 Agutus 2020 Rp100 juta lagi dengan total Rp200 juta untuk berobat orangtua, berobat mertua, sekolah anak dan kontrakan Robin betul?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Azis.
"Belum kembalikan dananya?" tanya jaksa.
"Insya Allah mungkin ada waktunya nanti dikembalikan Pak JPU," jawab Azis.
Azis menyebut ia kenal Robin pada akhir 2019 atau awal 2020.
"Kadang-kadang datang ke rumah tanpa saya ada di rumah, hanya ngobrol ngalor-ngidul masalah-masalah rumah tangga beliau, keluarga beliau, setelah secangkir kopi atau teh sudah selesai pulang," ungkap Azis.
Azis pun mengaku awalnya tidak tahu Robin adalah penyidik KPK.
"Awalnya tidak tahu (kerja di KPK), tapi saat datang ke rumah saya beliau menggunakan 'name tag' KPK. Saya tanya 'Kerja di KPK mas?' Dia jawab iya, lalu saya suruh lepas 'name tag' KPK, saya bilang 'Anda jangan memasang 'name tag' kalau datang ke rumah saya," ujar Azis.
Azis menyebut ia tidak ragu memberikan pinjaman ke Robin, karena perilaku Robin yang baik.
"Karena pertama beliau (Robin) dikenalkan teman lama, kemudian secara 'attitude' saya kenal dia baik, beritanya juga dia baik tidak pernah macam-macam, lalu karena masih muda saya anggap dia adik saya dan sepanjang saya bisa bantu orang dan niat saya hanya untuk menolong sesama manusia ya saya tolong saja Pak," kata Azis.
Dalam keterangannya, Azis menyebut orang yang mengenalkan Robin kepada dirinya adalah Agus Supriadi selaku Kasatserse di Cilangkap.
"Saya kenal saat melakukan kunjungan eksekusi hukuman mati di Nusakambangan. Pak Agus anaknya ada masuk pesantren di Tangerang, kalau tugas nangkap orang atau buat BAP kadang-kadang mampir ke saya, hanya ngalor-ngidul lalu mengenalkan. Dikenalkan sebagai teman angkatan, asumsi saya pasti polisi," ujar Azis.
Menurut Azis, tidak hanya Robin yang ia pinjami uang.
"Bukan hanya Robin yang pinjam uang ke saya, anggota DPR kalau ada uang reses yang harus kita salurkan dan amal saya 2,5 persen dimasukkan ke rekening Mandiri itu," ungkap Azis.
Dalam surat dakwaan disebutkan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang juga merupakan kader Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR RI yang juga merupakan petinggi Partai Golkar Muhammad Azis Syamsudin, di Jalan Denpasar Raya, Kuningan Jakarta Selatan.
Pada pertemuan itu, Syahrial dan Azis Syamsudin membicarakan mengenai pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa di Kota Tanjungbalai, lalu Azis menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam pilkada tersebut.
Setelah Syarial setuju, Azis lalu minta Robin yang merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019, untuk menemuinya dan selanjutnya memperkenalkan Stepanus Robin kepada Syahrial.