Makassar (ANTARA) - Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai putusan vonis dua tahun dan denda Rp150 juta atas terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah, tidak memberikan efek jera terhadap para koruptor.
"Bagi kami putusan terhadap terdakwa Agung Sucipto hanya dua tahun, denda Rp150 juta sangatlah rendah. Tentu ini tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi," kata Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi, Hamka, di Makassar, Selasa.
Dalam proses persidangan, kata dia, semua unsur pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpenuhi, namun tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
Terdakwa Agung Sucipto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, berkaitan dengan penyuapan bagi penyelenggara negara.
"Apalagi dalam persidangan semua unsur pasal yang didakwakan oleh JPU KPK terpenuhi, bahkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan terhadap gubernur nonaktif dilakukan secara berulang kali," ungkap Hamka.
Menurut dia, seharusnya majelis hakim memberikan vonis maksimal dan mengabaikan tuntutan rendah dari JPU KPK terhadap terdakwa sehingga memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Pihaknya berharap Ketua Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus terhadap pemberian putusan ringan kepada para pelaku korupsi di Tanah Air.
"Mengingat kejahatan korupsi merupakan extraordinary crime. Maka diperlukan komitmen tegas setiap majelis hakim yang menangani kasus korupsi," katanya.
Melihat dari penanganan hukum kasus korupsi, pihaknya mendesak Mahkamah Agung segera melakukan evaluasi dan pembenahan terkait pemberian putusan ringan terhadap para pelaku korupsi.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Makassar Ibrahim Palino menjatuhkan vonis kepada terdakwa Agung Sucipto dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan penjara.
Perbuatan terdakwa yang disangkakan telah memenuhi unsur pidana dengan mengakui menyuap Nurdin Abdullah sebesar Rp2,5 miliar agar mendapatkan proyek infrastruktur. Selain itu, dalam pasal 5 terdakwa menjanjikan kepada pegawai negeri sipil dan atau penyelenggara negara berbuat menyalahi wewewangnya.
"Terdakwa mengakui semua dalam pleidoinya termasuk perbuatan sebagai pelaku utama serta bertindak kooperatif sepanjang persidangan dengan mengungkap semua fakta-fakta dalam persidangan," kata Ibrahim saat Sidang di PN Tipikor Makassar.
"Bagi kami putusan terhadap terdakwa Agung Sucipto hanya dua tahun, denda Rp150 juta sangatlah rendah. Tentu ini tidak akan memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi," kata Wakil Ketua Eksternal ACC Sulawesi, Hamka, di Makassar, Selasa.
Dalam proses persidangan, kata dia, semua unsur pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpenuhi, namun tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
Terdakwa Agung Sucipto dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana, berkaitan dengan penyuapan bagi penyelenggara negara.
"Apalagi dalam persidangan semua unsur pasal yang didakwakan oleh JPU KPK terpenuhi, bahkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyuapan terhadap gubernur nonaktif dilakukan secara berulang kali," ungkap Hamka.
Menurut dia, seharusnya majelis hakim memberikan vonis maksimal dan mengabaikan tuntutan rendah dari JPU KPK terhadap terdakwa sehingga memberikan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Pihaknya berharap Ketua Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus terhadap pemberian putusan ringan kepada para pelaku korupsi di Tanah Air.
"Mengingat kejahatan korupsi merupakan extraordinary crime. Maka diperlukan komitmen tegas setiap majelis hakim yang menangani kasus korupsi," katanya.
Melihat dari penanganan hukum kasus korupsi, pihaknya mendesak Mahkamah Agung segera melakukan evaluasi dan pembenahan terkait pemberian putusan ringan terhadap para pelaku korupsi.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Makassar Ibrahim Palino menjatuhkan vonis kepada terdakwa Agung Sucipto dua tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan penjara.
Perbuatan terdakwa yang disangkakan telah memenuhi unsur pidana dengan mengakui menyuap Nurdin Abdullah sebesar Rp2,5 miliar agar mendapatkan proyek infrastruktur. Selain itu, dalam pasal 5 terdakwa menjanjikan kepada pegawai negeri sipil dan atau penyelenggara negara berbuat menyalahi wewewangnya.
"Terdakwa mengakui semua dalam pleidoinya termasuk perbuatan sebagai pelaku utama serta bertindak kooperatif sepanjang persidangan dengan mengungkap semua fakta-fakta dalam persidangan," kata Ibrahim saat Sidang di PN Tipikor Makassar.