Makassar (ANTARA) - Tim Penasihat Hukum terdakwa Agung Sucipto selaku penyuap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis dua tahun dan denda Rp150 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa.

"Masih pikir-pikir dulu karena saya belum bertemu dengan klien saya (Agung Sucipto)," ujar tim penasihat hukum, Bambang Hartono dikonfirmasi wartawan di Makassar, Selasa.

Terdakwa Agung Sucipto alias Anggu saat pembacaan vonis dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dijatuhi hukuman dua tahun kurungan penjara dan di denda Rp150 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan empat bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Makassar, Ibrahim Palino memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menempuh upaya hukum banding apabila keberatan atas putusan vonis tersebut.

Bambang mengatakan telah menerima salinan putusan tersebut dan akan membahas dengan kliennya apabila bertemu untuk bermusyawarah secara internal atas waktu yang diberikan Majelis Hakim terkait pengajuan banding usai diputus bersalah terhitung Senin tangga 26 Juli 2021.

Kendati demikian, pihaknya mengisyaratkan akan menerima putusan itu, namun keputusan akhir tentu diputuskan kliennya apakah menerima atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri setempat.

"Kalau saya berpendapat secara pribadi itu sudah ideal (putusan), menurut saya. Mungkin saja tidak akan banding, dan sudah selesai. Apabila nanti banding, pasti berpikir lagi. Lebih baik terima saja, karena dia (Agung Sucipto) sudah mengakui kesalahannya. Tetapi semua tergantung keputusan dia," tutur Bambang.

Sebelumnya, terdakwa Agung Sucipto dituntut dua tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perbuatannya menyuap Nurdin Abdullah Rp2,5 miliar untuk mendapatkan proyek infrastruktur di provinsi Sulawesi Selatan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024