Makassar (ANTARA) - Sejumlah perwakilan warga pada tiga dusun di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, menolak keras dan mengadukan aktifitas tambang galian C yang diduga ilegal yang masih aktif beroperasi tanpa penindakan pihak berwenang, termasuk mendesak operasional tambang tersebut dihentikan.

"Sejak aktifitas tambang itu beroperasi, dampak yang ditimbulkan selain merusak lingkungan, banyak kubangan tambang, sawah tidak bisa lagi ditanami dan jalanan rusak karena dilalui alat berat dengan muatan melebihi kapasitas angkut," kata Muh Hasyim, tokoh masyarakat Dusun Gangga, saat mengadu di kantor DPRD Sulsel, di Makassar, Rabu.

Tambang tersebut berada di tiga Dusun dengan lokasinya pada sekitar Lingkungan Giring-giring dan Lingkungan Balaburu, Kelurahan Kalase'rena, serta Lingkungan Gangga, Kelurahan, Tamallayang Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. 

Kehadiran tambang pasir tersebut telah merusak lingkungan seperti kubangan atau lubang sangat dalam merusak ekosistem lingkungan pertanian, khususnya petani, lahan persawahan tidak bisa ditanami padi karena lokasi galian sudah lebih dalam dari aliran sungai setempat. Dampak lain, bisa terjadi banjir dan longsor.

"Intinya, kami menolak dan meminta segera menghentikan aktifitas tambang oleh pihak berwenang, karena selama ini laporan kami tidak direspon apalagi ada tindakan serius dari aparat keamanan dari Pemerintah Gowa," ujar perwakilan warga Lingkungan Giring-giring, Rabeseng Daeng Sallang.

Ia menyebut ada empat oknum warga sebagai pengusaha  diduga pelaku penambangan ilegal yang tidak berizin merusak lingkungan tapi tidak ditindak aparat penegak hukum berinisial ZDG, DT, EDN, IDT serta BDN.
  Perwakilan warga Gowa mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual terkait penolakan tambang pasir pada Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, di kantor DPRD Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu (28/7/2021). ANTARA/Darwin Fatir.


Menanggapi aduan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) melalui virtual di kantor DPRD Sulsel, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andi Irawan Bintang menegaskan bahwa tambang yang berada di wilayah tersebut adalah Ilegal. 

"Tambang disana itu ilegal dan tidak berizin. Sudah ditugaskan inspektur tambang menyelidikinya. Bukan hanya di wilayah itu, daerah lain di Gowa juga banyak tambang ilegal," ujarnya.

Inspektur Tambang Didik Edi Saputra pada RDP virtual itu mengungkapkan hasil pantauan bukan hanya di daerah itu, operasi tambang di wilayah Gowa sebagian juga tidak memiliki izin. Modusnya, mengajukan Izin Usaha Perkebunan (IUP) tapi malah melakukan Penambangan galian C. 

"Sudah saya cek di dinas memang tidak ada izin usaha pertambangan, tapi perkebunan (cetak sawah), tapi malah digunakan menambang, jelas itu ilegal dan masuk ranah pidana. Kami hanya bisa merekomendasikan ke aparat kepolisian untuk penindakannya," ucap dia.

Camat Bontonompo Wahyuddin Mappagio, pada rapat itu membantah tidak pernah mengeluarkan izin apalagi memfasilitasi pelaku tambang. Diakui memang banyak tambang ilegal di wilayah kerjanya dan telah mengeluarkan surat teguran secara tertulis untuk menghentikan operasi.

Kepala Satpol PP Gowa, Alimuddin Tiro saat menghadiri rapat itu menjelaskan bahwa Satpol adalah bagian dari tim terpadu. Pihaknya segera turun menyelesaikan masalah, termasuk menindak para pelaku tambang ilegal bila terbukti termasuk menghentikan operasinya.

Wakil Ketua Komisi D, Hengky Yasin melalui RDP virtual itu  merekomendasikan agar pihak terkait segera melakukan langkah cepat termasuk menghentikan seluruh operasional tambang yang tidak berizin dan mengembalikan fungsi lahan yang rusak akibat dampak tambang tersebut

"Kalau itu ilegal, direkomendasikan kepada pihak terkait, Dinas ESDM, aparat hukum segera menghentikan aktifitas tambang dan memproses hukum para pelakunya," ujar Hengky menegaskan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024